ROKAN HILIR – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir untuk menyeragamkan tema khutbah Jumat yang akan disampaikan kepada jamaah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 03/MUI-RH/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Suhaimi Hasyim dan Sekretaris Umum Sarman Syahroni.
Dalam surat tersebut, MUI Rohil mengimbau para khatib untuk menyampaikan materi khutbah pada Jumat, 17 April 2026 atau bertepatan dengan 28 Syawal 1447 Hijriah, dengan tema “Bahaya Narkoba Dalam Kehidupan.”
Ketua Umum MUI Rohil Suhaimi Hasyim menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kondisi terkini yang terjadi di wilayah Panipahan, yang belakangan menjadi perhatian berbagai pihak terkait maraknya peredaran narkotika.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa para khatib diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang menekankan bahaya narkoba dari sisi moral, sosial, dan agama, sehingga masyarakat semakin memahami dampak buruk narkotika terhadap kehidupan.
Selain itu, MUI Rohil juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan serta mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir wilayah Panipahan sempat dihebohkan oleh aksi massa masyarakat yang viral di media sosial terkait penolakan terhadap penyakit masyarakat dan dugaan peredaran narkoba.
Aksi tersebut sempat berlangsung ricuh dan anarkis hingga mengakibatkan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba serta tempat hiburan malam (THM) yang dikaitkan dengan aktivitas penyakit masyarakat. Peristiwa itu pun menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.





