Gudang Penampungan CPO Ilegal di Tungkal Ulu Masih Beroperasi Bebas, APH Tidak Tau?

Gudang Penampungan CPO Ilegal di Tungkal Ulu Masih Beroperasi Bebas
Gudang Penampungan CPO Ilegal di Tungkal Ulu Masih Beroperasi Bebas

TANJUNG JABUNG BARAT – Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, masih berlangsung tanpa hambatan. Hingga Senin (13/04/2026), gudang yang disebut-sebut milik seorang oknum bernama Ginting itu tetap aktif melakukan kegiatan bongkar muat CPO hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut berada di kawasan Simpang Rambutan, tepat di belakang bekas rumah makan milik yang bersangkutan. Bangunan semi permanen berbahan kayu itu tampak tertutup dari luar, namun di dalamnya tersimpan belasan unit Intermediate Bulk Container (IBC) atau tangki berkapasitas sekitar satu ton.

Tangki-tangki tersebut diduga digunakan untuk menampung minyak sawit hasil praktik ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing” truk tangki.

Praktik ini melibatkan oknum sopir truk tangki yang secara sengaja mengurangi muatan dengan cara mengeluarkan sebagian CPO di tengah perjalanan sebelum tiba di pelabuhan atau pabrik pengolahan. Minyak hasil “kencing” tersebut kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali melalui gudang tersebut.

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat kondisi gudang dipenuhi tangki-tangki kotor yang berlumuran minyak. Dengan jumlah penampungan yang tersedia, aktivitas ini diperkirakan mampu menampung belasan ton CPO setiap harinya.

Jika praktik ini berlangsung secara terus-menerus, estimasi kebocoran mencapai 18 ton per hari. Dari aksi kejahatan tersebut diprediksi telah merugikan negara dan pihak perusahaan dengan nominal mencapai puluhan miliar rupiah, baik dari sisi kehilangan produk maupun potensi pajak yang tidak terserap.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, meskipun aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka dan telah diketahui oleh masyarakat sekitar.

Sejumlah pihak kini mendesak AKBP Maulia Kuswicaksono selaku Kapolres Tanjung Jabung Barat untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas yang diduga kuat merupakan tindak pidana tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menjerat pemilik gudang dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana dari hasil kejahatan yang terorganisir.

Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berkembang di jalur distribusi minyak sawit, yang selama ini menjadi salah satu sektor vital perekonomian nasional.

Pos terkait