ROKAN HILIR – Aktivis Pemuda Pengamat Kebijakan Pemerintah (APPKP), Akas Virmandi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menindaklanjuti dugaan kegagalan panen pada program sawah cetak di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir.
Akas mengatakan permintaan tersebut disampaikan agar proses pengelolaan program sawah cetak yang disebut mencapai lebih dari 60 hektare dapat diketahui secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami meminta Kejari Rokan Hilir untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya, termasuk apabila diperlukan memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan atas dugaan kegagalan panen tersebut,” kata Akas di Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026)
Selain itu, Akas juga menyoroti sikap salah seorang pejabat fungsional di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Rokan Hilir yang, menurutnya, telah memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan saat melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Ia menilai keterbukaan informasi dari pejabat publik merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap setiap pertanyaan yang disampaikan media dapat direspons secara terbuka sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujarnya.
Menurut Akas, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu penjelasan dari DKPP Rokan Hilir terkait legalitas kelompok tani yang mengelola program sawah cetak tersebut.
Sementara itu, Kepala DKPP Rokan Hilir Cicik Mawardi disebut telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Mukhlis, yang juga belum memberikan keterangan atas pernyataan yang disampaikan APPKP.
APPKP berharap proses klarifikasi dan, apabila diperlukan, penanganan oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. (Handoko)






