JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan. Meski demikian, PWI menegaskan proses hukum terhadap laporan yang telah diajukan tetap akan berlanjut.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7).
“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Namun, proses hukum adalah hak kami dan akan tetap kami jalani,” ujar Anrico kepada awak media.
Menurut Anrico, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan didasari persoalan pribadi dengan Hotman Paris. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan serta perlindungan profesi wartawan.
“Ini bukan konflik pribadi. Kami melakukan ini sebagai tanggung jawab organisasi agar tugas-tugas jurnalistik dan profesi wartawan tetap mendapat perlindungan,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Anrico mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti itu meliputi rekaman video, transkrip percakapan, hingga sejumlah tautan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan tersebut.
“Hari ini kami dimintai keterangan untuk melengkapi laporan. Selain itu, kami juga menyerahkan beberapa bukti yang diminta penyidik,” ujarnya.
PWI berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, Anrico menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi siapa pun.
“Tidak ada target untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kami hanya ingin perkara ini menjadi jelas. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, biarlah penyidik yang menilai berdasarkan alat bukti yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, upaya hukum tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan profesi wartawan.
“Yang kami perjuangkan adalah perlindungan terhadap martabat wartawan,” tegasnya.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Hotman diduga melanggar ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan itu bermula dari pernyataan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi, Hotman melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Di antaranya, ia mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up” (diam), menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai ucapan Hotman bersifat arogan, mengintimidasi, serta mencederai martabat insan pers.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima oleh PWI, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu memastikan proses hukum akan tetap berjalan hingga terdapat kepastian dari penyidik mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut..






