IPMKS Resmi Laporkan Kasir, ST: Dugaan Perambahan Hutan Masuk Polda Riau

IPMKS Resmi Laporkan Kasir, ST: Dugaan Perambahan Hutan Masuk Polda Riau
IPMKS Resmi Laporkan Kasir, ST: Dugaan Perambahan Hutan Masuk Polda Riau

Pekanbaru — Ikatan Pemuda Mahasiswa Kuantan Singingi (IPMKS) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga melibatkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 24 Juni 2025.

Mengutip riauin.com, Laporan ini diajukan oleh Fauzan Al Azima, seorang mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam dokumen pengaduannya, Fauzan menyebut nama Kasir, ST, anggota Komisi IV DPRD Riau dari daerah pemilihan (dapil) Kota Pekanbaru, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Fauzan, dugaan perambahan hutan terungkap sejak 23 Juni 2025. Informasi ini diperolehnya dari pemberitaan media online dan hasil penelusuran langsung di lapangan. Ia menduga, kegiatan penggarapan kawasan hutan produksi terbatas itu difasilitasi atau dikendalikan langsung oleh Kasir, ST, baik secara pribadi maupun melalui perantara pihak ketiga.

“Kegiatan tersebut diduga bertujuan membuka lahan perkebunan tanpa izin dari instansi kehutanan yang berwenang,” ungkap Fauzan dalam laporannya.

IPMKS menilai bahwa tindakan itu melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan c, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut.

Sebagai bukti awal, pelapor turut menyertakan dokumentasi berupa foto dan video aktivitas di lokasi, titik koordinat kawasan yang diduga digarap, serta salinan pemberitaan dari sejumlah media daring.

IPMKS meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan mendalam. Mereka juga mendesak agar Kasir, ST dipanggil dan diperiksa secara hukum.

“Ini penting demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian hutan di Riau,” tegas Fauzan.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mendapat perhatian.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan tersebut.

Pos terkait