ROKAN HILIR – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sejumlah lahan yang disebut-sebut merupakan kawasan hutan negara diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pembukaan lahan di kawasan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH). Pada awalnya, lahan tersebut disebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian palawija sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Namun dalam perkembangannya, muncul dugaan penyimpangan dari tujuan awal pembentukan kelompok tersebut. Lahan ratusan hektare yang sebelumnya dibuka dengan dalih pertanian palawija kini justru terlihat ditanami kelapa sawit.
Perubahan fungsi lahan itu memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menduga pembentukan KTH hanya dijadikan modus oleh oknum tertentu untuk membuka dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan.
Jika benar kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan negara, maka aktivitas pembukaan lahan hingga penanaman sawit tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sejumlah kasus, praktik serupa kerap dikaitkan dengan modus penguasaan lahan secara ilegal yang dikenal sebagai praktik mafia tanah.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Rokan Hilir, melalui Biro Kaderisasi Nasri Hamdani, meminta aparat terkait menelusuri persoalan tersebut secara terbuka. Ia menilai, jika kawasan tersebut memang berstatus hutan negara, maka harus dipastikan siapa pihak yang membuka lahan dan atas dasar izin apa.
Nasri juga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk pihak kehutanan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan status lahan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan kawasan tersebut.
Selain itu, persoalan ini dinilai menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di bidang lingkungan. Pendekatan green policing yang selama ini digaungkan dalam upaya perlindungan kawasan hutan diharapkan dapat diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Teluk Piyai, Hariyo Wibowo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.





