TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi lewat plt Bupati Kuansing Mukhlisin resmi menunjuk Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.3.1/BKPP-02/VII/2026/595 yang diterbitkan pada 3 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, di Teluk Kuantan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Muradi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BKPP Kuantan Singingi, mulai 3 Juli 2026 selain tetap menjalankan tugas sebagai kepala perangkat daerah, juga diberikan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penunjukan ini didasarkan pada beberapa ketentuan, di antaranya:
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
- Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5000/SJ tanggal 1 Juli 2026.
- Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi.
Dalam diktum surat, Muradi diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Plh Sekda dengan penuh rasa tanggung jawab, di samping tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai Kepala BKPP Kuantan Singingi.
Surat perintah tersebut juga ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Kuantan Singingi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pemberitahuan administratif.
Penunjukan Plh Sekda ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan efektif di tengah adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.





