Tanggapi Keresahan Warga, Pemkab Kuansing Minta Satpol PP Tindak Stand “Kacang Berhadiah” di Pasar Malam

IMG 20260807 WA0008
Tanggapi Keresahan Warga, Pemkab Kuansing Minta Satpol PP Tindak Stand "Kacang Berhadiah" di Pasar Malam

TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil sikap tegas terkait maraknya permainan “kacang berhadiah” di arena pasar malam depan Pondok Pesantren Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Teluk Kuantan. Permainan yang dinilai beraroma perjudian terselubung tersebut kini dilarang pemerintah daerah beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi segala bentuk Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami berterima kasih kepada media yang tanggap dengan persoalan Pekat yang terjadi di tengah masyarakat. Jadi terkait dengan hal ini, pemerintah daerah sangat tegas bahwa permainan kacang yang beraroma judi ini dilarang keras beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Muradi

Instruksikan Satpol PP Bertindak Sesuai SOP

Menindaklanjuti keluhan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan emak-emak di Teluk Kuantan, Pemkab Kuansing telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil langkah penertiban.

Muradi meminta agar penindakan di lapangan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku.

“Kami minta Satpol PP bertindak dengan mengacu kepada SOP dan mempedomani regulasi yang ada,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Akar Masalah dan Lokasi yang Disorot

Sebelumnya, keberadaan stan permainan kacang berhadiah di Pasar Malam Mentari Antar Nusa menuai kritik tajam. Modus penjualan bungkus berisi dua butir kacang dan kupon kode berhadiah elektronik (seperti kulkas hingga mesin cuci) dinilai warga sebagai praktik mengundi nasib/judi berkedok jualan.

Kritik kian mencuat lantaran lokasi pasar malam tersebut berdiri tepat di depan Pondok Pesantren Ahmad Dahlan, yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan Islam dan syiar keagamaan di Teluk Kuantan. Keberadaan wahana tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesepakatan bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat Kuansing dalam memberantas Pekat.

Jaga Kondusivitas Menjelang Event Pacu Jalur 2026

Langkah penertiban ini juga dinilai sangat krusial mengingat Kabupaten Kuantan Singingi tengah bersiap menggelar helat budaya terbesar mereka, yakni Event Pacu Jalur 2026. Pemkab ingin memastikan iklim ketertiban dan moralitas masyarakat tetap terjaga menyambut pesta rakyat tersebut.

Muradi berharap insan pers dan media dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada publik.

“Melalui media, kami berharap bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Pekat yang saat ini sedang marak di Kab. Kuantan Singingi. Apalagi menjelang event Pacu Jalur tahun 2026,” tutup Muradi.

Pos terkait