Soal Jumlah Komisioner, Begini Kata Wakil Ketua I Baznas Rohil

Logo Baznas Kabupaten Rokan Hilir. (istimewa)

ROKAN HILIR – Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir, Junaidi, SE, mengatakan penetapan susunan maupun jumlah pimpinan Baznas merupakan kewenangan Bupati Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi menanggapi adanya pandangan dari sejumlah kalangan terkait kekosongan jabatan Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Rokan Hilir yang memunculkan desakan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Penetapan susunan pimpinan Baznas, termasuk pengisian jabatan yang kosong, merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, keputusan mengenai perlu atau tidaknya dilakukan PAW sepenuhnya menjadi hak prerogatif kepala daerah,” kata Junaidi kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Menurut dia, setiap kebijakan yang diambil kepala daerah telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kebutuhan organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai kekosongan satu jabatan pimpinan tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan tugas Baznas selama fungsi organisasi tetap berjalan dengan baik.

“Yang harus menjadi perhatian adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Junaidi mengatakan Baznas Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Bupati mengenai adanya kekosongan salah satu jabatan pimpinan sehingga pemerintah daerah mengetahui kondisi tersebut.

Menurut dia, keputusan mengenai pengisian jabatan yang kosong sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati kewenangan kepala daerah serta tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Baznas.

Apabila pada waktunya Bupati memandang perlu melakukan PAW, lanjut dia, proses tersebut akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan kepada Bupati untuk menentukan kebijakan yang terbaik sesuai kewenangannya. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi polemik yang justru mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Baznas,” katanya.

Junaidi berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada Baznas Kabupaten Rokan Hilir agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana zakat, infak, serta sedekah kepada masyarakat.

Ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Baznas, terlepas dari adanya kekosongan salah satu jabatan pimpinan di lembaga tersebut. (Tim)

Pos terkait