Diduga Dianiaya di Depan Polresta Pekanbaru, Mahasiswa Alami Memar, BEM Minta Pelaku Diusut

Sekretaris Jenderal BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap

Pekanbaru – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Azhar Pekanbaru mengecam keras dugaan tindakan represif yang diduga dilakukan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terhadap dua mahasiswa di depan gerbang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sekretaris Jenderal BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru, Ahmad Yunus Harahap, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, insiden tersebut terjadi ketika dua mahasiswa hendak menyampaikan surat kepada Polresta Pekanbaru. Dalam peristiwa itu, keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan hingga mengakibatkan luka-luka.

Salah seorang korban diketahui merupakan mahasiswa STAI Al-Azhar Pekanbaru sekaligus pengurus aktif BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru. Korban disebut mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Ahmad Yunus Harahap menegaskan, apabila dugaan itu terbukti benar, tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa. Aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif terhadap warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar Ahmad Yunus Harahap.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa itu menjadi pukulan serius bagi wajah penegakan hukum di Indonesia serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Ia juga menilai dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindakan individual. Jika terbukti, peristiwa itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayanan, sistem pengawasan internal, serta profesionalisme aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda Riau.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal supremasi hukum, BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru menyampaikan enam poin pernyataan sikap.

Pertama, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap pengurus BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pekanbaru.

Kedua, mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di lingkungan Polda Riau serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam pengawasan terhadap anggota.

Ketiga, mendesak Kapolda Riau membentuk tim yang independen dan kredibel untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa melindungi pihak mana pun.

Keempat, meminta agar setiap oknum yang terbukti melakukan tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme pidana, etik, maupun disiplin.

Kelima, mendesak dilakukan evaluasi terhadap Kapolresta Pekanbaru sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Keenam, menegaskan bahwa BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup pernyataannya, Ahmad Yunus Harahap menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh tindakan represif.

“Mahasiswa bukan musuh negara. Mahasiswa adalah mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga demokrasi tetap hidup. Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi maupun dugaan kekerasan yang membungkam suara rakyat. Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan institusi kepolisian harus melakukan pembenahan secara menyeluruh demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.Versi ini lebih mengikuti kaidah penulisan berita dengan pola piramida terbalik, alur yang lebih rapi, serta tetap menjaga asas praduga tak bersalah karena peristiwa yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pos terkait