KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Singingi melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (23/6/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Singingi AKP Azhari menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim bersama personel intelijen untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Tim yang diturunkan terdiri dari Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., BRIPKA Kiki Haryatmal, BRIGADIR M. Arief, BRIGADIR Abdi Kharta, serta BRIPDA Arya Ramadinata.
Sekitar pukul 09.40 WIB, petugas tiba di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan satu unit box PETI yang sudah tidak beroperasi. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi saat petugas melakukan pengecekan.
Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan agar sarana tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal, petugas melakukan pemusnahan terhadap box PETI dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak mengamankan seorang pun pelaku maupun barang bukti lainnya. Selain melakukan pemusnahan sarana PETI, personel juga mendokumentasikan kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan.
Kegiatan penindakan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.






