JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial S, Sekretaris Daerah (Sekda) ZKN, dan seorang direktur perusahaan swasta berinisial ARD sebagai tersangka. Ketiganya terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap jual-beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim senyap KPK sejak Senin, 29 Juni 2026. Skandal ini menjadi sorotan tajam karena mengungkap modus “tukar guling” jabatan birokrasi dengan fasilitas barang mewah, sekaligus membuka kotak pandora eksploitasi terhadap petani kecil di daerah.
Modus Operandi: Mengunci Jabatan Lewat Cicilan Mobil Mewah
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pembukaan lelang jabatan posisi Sekda Kuansing pada April 2025.
Bupati S diduga mematok “tarif” khusus bagi calon yang ingin mengisi posisi tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten tersebut. Syarat yang diminta tergolong fantastis: satu unit SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GRS senilai Rp2,05 miliar.
Dari dua kandidat yang bertarung, hanya ZKN—yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)—yang menyanggupi permintaan sang bupati. ZKN pun akhirnya melenggang mulus menduduki kursi Sekda Kuansing.
Untuk mengelabui radar penegak hukum, ZKN menggunakan skema samaran yang rapi. Karena profil keuangannya tidak memadai untuk langsung membeli mobil tersebut, ia meminjam identitas ARD, Direktur Utama PT MIC, untuk mengajukan kredit.
Mobil mewah tersebut dicicil sebesar Rp46,5 juta per bulan dengan tenor selama 5 tahun. Tenor ini sengaja dirancang agar durasi cicilan persis mengikuti masa jabatan Bupati S, dengan tujuan “mengunci” posisi ZKN agar aman dari perombakan (mutasi) jabatan selama bupati memimpin.
Sebagai imbalan atas bantuan finansial dan peminjaman identitas ini, ARD mendapatkan karpet merah dari ZKN untuk memenangkan berbagai proyek strategis daerah. Tercatat, perusahaan ARD sukses meraup 13 paket proyek di Dinas PUPR pada tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta proyek lanjutan di tahun 2025 dan 2026 senilai lebih dari Rp900 juta.
Rekam Jejak Korupsi yang “Naik Kelas”
Penyidikan KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh ZKN. Jauh sebelum mengincar kursi Sekda, ZKN diduga telah menerapkan metode serupa saat mengincar posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.
Saat itu, ia memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada S yang tengah menjabat sebagai Pelt Bupati. Mobil tersebut kini telah disita oleh KPK dari penguasaan istri kedua Bupati S.
“Ini menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas, dari tingkat Kepala Dinas hingga ke posisi Sekda,” tegas Ahmad Taufik Husein.
Sisi Tragis: Setengah SHU Petani Sawit Dipotong Demi Suap Izin Hutan
Selain suap jabatan, tim penyelidik KPK juga menemukan indikasi kejahatan lain yang dilakukan oleh Bupati S, yakni dugaan penerimaan suap terkait rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang untuk pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ironisnya, dana suap untuk pengurusan izin ke Kementerian Kehutanan ini tidak datang dari kantong pribadi sang bupati atau pengusaha besar, melainkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani sawit mandiri di Kuansing.
Para petani kecil yang berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan dipaksa merelakan setengah dari pendapatan mereka dipotong secara sepihak demi membiayai ambisi koruptif oknum pejabat daerah. Terkait pengembangan kasus ini, KPK menyatakan akan mendalami seluruh alat bukti, termasuk menelusuri catatan pertemuan antara Bupati S dan pihak Kementerian Kehutanan yang terjadi pada awal Juni 2026.
Drama Pelarian dan Penahanan
Proses penegakan hukum ini sempat diwarnai drama di lapangan. Saat tim KPK bergerak melakukan OTT di Kuansing pada 29 Juni, Bupati S dan Sekda ZKN sempat menghilang dari rumah dinas dan kantor mereka. Bupati S yang panik bahkan sempat mencoba menghilangkan jejak barang bukti dengan memerintahkan penjualan mobil Land Cruiser tersebut ke sebuah showroom di wilayah Jakarta.
Namun, ruang gerak mereka yang menyempit membuat pelarian tersebut kandas. Pada Selasa malam, 30 Juni 2026, Bupati S dan Sekda ZKN akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau 606 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Bupati S sebagai penerima dijerat dengan pasal berlapis terkait penerimaan suap dan gratifikasi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka kini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Alarm Keras Bagi Tata Kelola Daerah
Kasus korupsi yang kembali berulang di Kuansing ini menjadi catatan merah bagi KPK. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dirilis KPK, skor tata kelola Kabupaten Kuansing pada tahun 2025 anjlok ke zona merah di angka 63,84 poin, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang berada di bawah skor 50.
KPK mengingatkan, Kuansing yang dikenal sebagai tanah kelahiran budaya luhur Pacu Jalur yang sarat akan nilai gotong royong, kini justru kembali tercoreng oleh ego koruptif para pemimpinnya. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa radar pengawasan hukum tidak pernah tidur, bahkan hingga ke pelosok negeri.
Semoga penulisan ulang ini memenuhi ekspektasi Anda untuk kebutuhan penerbitan atau dokumentasi yang profesional, rapi, dan memiliki nilai keterbacaan yang tinggi.






