Manajer SPBU Jalan Pesantren Pekanbaru Disorot, Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Kembali Mencuat

IMG 20260810 WA0003
Manajer SPBU Jalan Pesantren Disorot, Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Kembali Mencuat

PEKANBARU — Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru, Riau. Kali ini, aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU kawasan Jalan Pesantren, Kecamatan Kulim, menjadi perhatian sejumlah media yang melakukan penelusuran di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Berita Merdeka Online, Media Lidik Riau, Media Berita Merdeka Indonesia dan sejumlah media lainnya, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan angkutan barang.

Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya pola pengisian BBM dalam jumlah tertentu yang perlu mendapat perhatian serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Sosok Manajer SPBU Ikut Disorot

Dalam penelusuran tersebut, seorang pria yang disebut bernama Agus, yang disebut sebagai manajer SPBU, turut menjadi perhatian tim media.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diklaim dimiliki tim investigasi, Agus diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sejumlah kendaraan yang disebut digunakan untuk mengangkut BBM.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi, identitas kendaraan, volume pengisian serta prosedur penyaluran BBM untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan Agus dalam dugaan tersebut masih merupakan klaim dan temuan awal tim media, bukan kesimpulan hukum.

Pernah Menjadi Sorotan pada 2022

Dugaan aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU tersebut disebut bukan persoalan baru.

Tim media mengungkap bahwa pada sekitar 2022, mereka pernah melakukan pemantauan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

Salah satu kendaraan yang saat itu menjadi perhatian disebut menggunakan mobil Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar satu ton.

Dalam penelusuran terbaru, jenis kendaraan yang menjadi perhatian disebut mengalami perubahan. Sejumlah kendaraan, antara lain Colt Diesel, dump truck, dan Mitsubishi L300, disebut terpantau melakukan aktivitas pengisian BBM yang kemudian dipertanyakan oleh tim investigasi.

Meski demikian, keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut di SPBU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penggunaan kendaraan angkutan untuk membeli BBM juga harus dilihat berdasarkan jenis BBM, volume, frekuensi pengisian, peruntukan kendaraan, serta aturan yang berlaku.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Agus mengenai dugaan aktivitas pengisian dan pengangkutan BBM tersebut.

Menurut keterangan tim investigasi, Agus memberikan tanggapan yang pada intinya mempersilakan wartawan melakukan tindakan di lapangan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Namun, dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Peran media adalah melakukan pencarian informasi, verifikasi, dokumentasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyampaikan informasi yang memiliki kepentingan publik.

Sementara kewenangan untuk menentukan apakah suatu aktivitas merupakan pelanggaran hukum berada pada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Perlu Pemeriksaan Data Transaksi dan CCTV

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila ditemukan indikasi adanya pengisian secara berulang, pembelian dalam jumlah tidak wajar, penimbunan, atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukan, aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Sejumlah data yang dapat diperiksa antara lain:

  • rekaman CCTV SPBU;
  • data transaksi dan pencatatan penjualan;
  • identitas kendaraan;
  • frekuensi pengisian kendaraan;
  • volume BBM yang dibeli;
  • pola transaksi pada periode tertentu;
  • kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap data tersebut penting untuk membedakan antara aktivitas pengisian BBM yang sah dengan dugaan penyimpangan.

Media Tegaskan Bukan Vonis

Tim media yang melakukan penelusuran menegaskan bahwa pemberitaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap Agus maupun pengelola SPBU.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah informasi yang dianggap tidak benar, serta menyampaikan fakta dari sudut pandangnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak berhenti sebatas informasi atau tudingan, tetapi dapat dipastikan berdasarkan data, bukti, dan hasil pemeriksaan resmi.

Pos terkait