KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Dugaan Suap Pelepasan Kawasan HPT

IMG 20260815 WA0000
Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, kembali diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap jual beli jabatan serta penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Juprizal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Selain Juprizal, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka yakni Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Petdri Utama, Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera pada Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Rama Andre Nugroho, serta Novianti, selaku marketing.

Keterangan para saksi tersebut diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Juprizal. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua DPRD Kuansing tersebut sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Juprizal. Uang tersebut disebut menjadi bagian dari total 46.500 dolar Singapura yang dikumpulkan Suhardiman Amby dan diduga berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.

KPK menduga uang tersebut berasal dari pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani.

Uang itu kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan HPT ke Kementerian Kehutanan.

KPK Masih Dalami Uang untuk Raja Juli

Dalam perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut muncul. Uang yang dikumpulkan Suhardiman disebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan HPT Kuansing di Kementerian Kehutanan.

Namun, KPK masih mendalami secara pasti jumlah uang yang diduga diserahkan kepada Raja Juli. Sebab, laporan yang disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026 tidak mencantumkan secara rinci nominal uang yang disebut diberikan oleh Suhardiman.

Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.

Perkara ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing serta penerimaan uang yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Pemeriksaan terhadap Juprizal dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran uang, mekanisme pemberian uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait