Bakal Calon Pertanyakan Mekanisme ‘Passing Grade’ Pilpeng Kepenghuluan Jumrah

1001794487

ROKAN HILIR – Tahapan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendapat sorotan setelah salah seorang bakal calon mempertanyakan mekanisme penetapan passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.

Bakal calon Penghulu Jumrah, Sukardi, yang juga pernah menjabat sebagai Penghulu Jumrah, meminta Panitia Pemilihan Penghulu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme penilaian yang digunakan dalam menentukan kelulusan bakal calon.

“Yang kami harapkan proses Pilpeng ini berjalan transparan, objektif dan sesuai aturan. Kalau ada mekanisme penilaian dan penetapan passing grade, tentu dasar serta cara penghitungannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh bakal calon,” kata Sukardi.

Berdasarkan dokumen penilaian yang diperoleh, terdapat delapan bakal calon yang diberi kode A hingga H. Penilaian mencakup sejumlah komponen, antara lain pengalaman atau lama bekerja, pendidikan, usia, dan dukungan masyarakat.

Dokumen tersebut mencatat bakal calon A memperoleh sembilan poin dan dinyatakan lulus. Bakal calon B memperoleh lima poin dan dinyatakan tidak lulus. Bakal calon C memperoleh 10 poin dan dinyatakan lulus, sedangkan bakal calon D memperoleh lima poin dan dinyatakan tidak lulus.

Selanjutnya, bakal calon E, F dan G masing-masing memperoleh delapan poin dan dinyatakan lulus. Sementara bakal calon H memperoleh enam poin dan dinyatakan tidak lulus.

Bacaan Lainnya

Dokumen itu juga mencantumkan persentase dukungan masyarakat yang berbeda pada masing-masing bakal calon, yakni antara 10 persen hingga 30 persen, yang kemudian tercatat sebagai bagian dari poin penilaian.

Pada bagian kesimpulan dokumen disebutkan bakal calon yang lulus seleksi tambahan merupakan peserta yang berada pada urutan 1, 3, 5, 6 dan 7 berdasarkan hasil passing grade.

Sukardi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan adanya seleksi tambahan sepanjang mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diberlakukan secara sama terhadap seluruh bakal calon.

Namun, ia meminta panitia menjelaskan bagaimana setiap komponen penilaian dihitung hingga menghasilkan nilai akhir.

“Kami sebagai peserta berhak mengetahui bagaimana surat dukungan diverifikasi, bagaimana nilainya dihitung, dan apa dasar penetapan batas kelulusannya. Jangan sampai peserta hanya mengetahui hasil akhir tanpa mengetahui proses penghitungannya,” ujarnya.

Menurut Sukardi, transparansi diperlukan karena setiap komponen penilaian dapat memengaruhi posisi akhir bakal calon.

“Kalau pengalaman mendapatkan poin, pendidikan mendapatkan poin, umur mendapatkan poin dan dukungan masyarakat juga mendapatkan poin, semuanya harus jelas dasar dan bobotnya,” katanya.

Selain dukungan masyarakat, Sukardi mempertanyakan pemberian poin berdasarkan tingkat pendidikan dan usia bakal calon.

Dalam dokumen penilaian yang diperoleh, tingkat pendidikan tercantum sebagai salah satu komponen penilaian. Pendidikan bakal calon yang tercantum antara lain SMP, SMA, D2 dan S1 dengan bobot poin berbeda. Usia bakal calon juga dicantumkan dan diberikan poin.

“Saya juga ingin mempertanyakan dasar pemberian poin untuk pendidikan dan umur. Kalau pendidikan menjadi salah satu unsur penilaian, harus jelas dasar dan bobotnya. Begitu juga dengan umur, kenapa rentang usia tertentu mendapatkan poin tertentu?” ujar Sukardi.

Ia meminta panitia menjelaskan apakah usia dalam penilaian tersebut merupakan persyaratan batas umur atau hanya menjadi salah satu komponen pemeringkatan.

“Kalau ini berkaitan dengan batas umur, tentu harus jelas batas minimal dan maksimalnya sesuai aturan. Tetapi kalau umur hanya dijadikan poin tambahan, juga harus jelas bagaimana rumus dan dasar pemberian poinnya,” katanya.

Sukardi juga meminta penjelasan mengenai kedudukan surat dukungan masyarakat dalam proses seleksi.

Menurut dia, perlu dijelaskan apakah dukungan masyarakat merupakan persyaratan, komponen penilaian atau poin tambahan.

“Setahu saya, dalam aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilpeng, dukungan masyarakat itu merupakan poin tambahan. Karena itu, kami ingin tahu bagaimana kemudian dukungan tersebut digunakan dalam menentukan passing grade atau batas kelulusan,” ujarnya.

Ia juga meminta proses verifikasi surat dukungan dijelaskan secara terbuka, termasuk pihak yang melakukan verifikasi dan cara mengonversi jumlah dukungan menjadi poin.

“Siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dukungan dihitung dan bagaimana persentasenya dikonversikan menjadi poin, semuanya harus jelas,” katanya.

Sukardi turut mempertanyakan penerapan passing grade terhadap bakal calon yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penghulu selama dua periode.

Menurut dia, perlu ada penjelasan mengenai dasar penilaian terhadap pengalaman tersebut.

“Saya juga mempertanyakan, kenapa nilai passing grade ini diberlakukan kepada mantan penghulu yang sudah pernah menjabat dua periode? Kami ingin mengetahui dasar aturan dan pertimbangannya,” kata Sukardi.

Ia mengatakan apabila pengalaman sebagai penghulu menjadi salah satu komponen penilaian, bobot dan dasar penghitungannya harus dapat dijelaskan kepada seluruh peserta.

Sukardi menyebut pelaksanaan Pilpeng harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang menjadi dasar tahapan pemilihan.

Karena itu, ia meminta panitia membuka dasar hukum yang digunakan dalam menyusun formula penilaian, termasuk komponen pendidikan, usia, pengalaman dan dukungan masyarakat.

“Kalau memang semua komponen itu sudah ditetapkan dalam aturan dan juknis, mari kita lihat bersama aturannya. Dengan begitu tidak ada lagi yang merasa keberatan atau mempertanyakan hasilnya,” katanya.

Sukardi menegaskan dirinya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan. Kalau mekanismenya memang sudah benar dan sesuai ketentuan, tentu kami akan menghormatinya,” ujarnya.

Ia berharap seluruh bakal calon mendapatkan perlakuan yang sama sehingga proses Pilpeng dapat berlangsung secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang penting bagi kami adalah keterbukaan. Semua peserta harus tahu dasar penilaian dan aturan yang digunakan, sehingga hasilnya nanti benar-benar bisa diterima semua pihak,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Panitia Pemilihan Penghulu Jumrah belum memberikan keterangan mengenai dasar penetapan passing grade, formula penghitungan poin, mekanisme verifikasi dukungan masyarakat, pemberian poin berdasarkan pendidikan dan usia, serta dasar penerapan nilai ambang batas terhadap bakal calon yang memiliki pengalaman sebagai penghulu.

Pos terkait