Merasa Dicemarkan, Athia Minta Pemilik Akun TikTok Klarifikasi Terbuka atau Tempuh Jalur Hukum

IMG 20260726 WA0011
Merasa Dicemarkan, Athia Minta Pemilik Akun TikTok Klarifikasi Terbuka atau Tempuh Jalur Hukum

KUANTAN SINGINGI – ATHIA, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media WARTA SIDIK.Co, Tim Investigasi Nasional Media Suararakyat.info, Koordinator Nasional Media Mitramabesnews.id, serta Redaksi Media Intelijen Jendral.com, menyampaikan keberatan atas komentar yang diunggah pemilik akun TikTok @ade.juliandi3 pada salah satu video di akun @ATHIA TIM INTELIJEN.

Video tersebut berisi klarifikasi terbuka ATHIA terkait tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh seseorang bernama Desrianto. Menurut ATHIA, dirinya dituduh melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

ATHIA membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir dirinya jarang turun langsung melakukan peliputan di lokasi PETI. Menurutnya, sebagian besar pemberitaan yang diterbitkan berasal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim wartawan melalui investigasi lapangan sebelum diteruskan kepadanya selaku redaksi.

Dalam keterangannya, ATHIA juga mengungkapkan bahwa saat tim investigasi melakukan peliputan di Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Desrianto disebut mengaku sebagai wartawan sekaligus pengurus aktivitas PETI di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tim, Desrianto juga dikabarkan menantang ATHIA untuk datang langsung ke lokasi.

Menindaklanjuti tuduhan yang diarahkan kepadanya, ATHIA mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Desrianto melalui pesan WhatsApp. Ia juga meminta identitas pihak yang disebut sebagai korban dugaan pemerasan. Namun, menurut ATHIA, hingga saat itu tidak ada penjelasan maupun bukti yang diberikan.

Karena merasa tidak memperoleh klarifikasi, ATHIA kemudian mendatangi langsung lokasi aktivitas PETI di Dusun Pasongik. Kedatangannya, menurut dia, bertujuan untuk meminta penjelasan secara langsung sekaligus memenuhi tantangan yang sebelumnya disampaikan.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi, ATHIA menyebut Desrianto tidak berada di tempat. Ia kemudian merekam video yang berisi pernyataan bahwa dirinya telah datang ke lokasi sebagaimana diminta serta kembali meminta klarifikasi resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Video tersebut selanjutnya diunggah melalui akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN.

Dalam video yang sama, ATHIA juga menyampaikan bahwa aktivitas PETI di sejumlah titik di Dusun Pasongik masih berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut tetap terjadi meski aktivitas itu telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media.

Namun perhatian publik kemudian tertuju pada komentar yang ditulis akun TikTok @ade.juliandi3 pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut ATHIA, komentar tersebut berisi penyebutan dirinya sebagai “wartawan abal-abal”, “belum memiliki legal standing”, “belum UKW”, serta dugaan bahwa dirinya menerima “setoran diam”. Selain itu, komentar tersebut juga memuat penyebutan identitas suku dan daerah asal yang dikaitkan dengan dirinya.

Menanggapi hal itu, ATHIA mengakui bahwa dirinya hingga kini memang belum mengikuti maupun memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Meski demikian, ia berpendapat bahwa belum memiliki UKW tidak menghilangkan hak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

ATHIA juga menegaskan bahwa dirinya aktif menjalankan tugas sebagai Kaperwil Media WARTA SIDIK.Co, Tim Investigasi Nasional Media Suararakyat.info, Koordinator Nasional Media Mitramabesnews.id, serta Redaksi Media Intelijen Jendral.com.

Ia menjelaskan, Media WARTA SIDIK.Co, Media Suararakyat.info, dan Media Mitramabesnews.id berada di bawah perusahaan pers yang disebut telah terdaftar di Dewan Pers. Sementara Media Intelijen Jendral.com, menurutnya, berada di bawah naungan PT Prima Alam Mulia yang telah memperoleh pengesahan badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0038567.AH.01.01 Tahun 2024.

Selain mempersoalkan isi komentar tersebut, ATHIA juga menyoroti adanya penyebutan identitas suku dalam ruang publik. Menurutnya, penggunaan identitas suku dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta memicu polemik karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk generalisasi terhadap kelompok tertentu.

“Jika pernyataan tersebut memang ditujukan kepada saya, seharusnya disebutkan secara jelas nama saya, bukan membawa-bawa identitas suku. Apalagi masyarakat asal Nias yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi jumlahnya cukup banyak,” ujar ATHIA.

Lebih lanjut, ATHIA menilai tuduhan yang menyebut dirinya sebagai “wartawan abal-abal”, tidak memiliki legal standing, maupun dugaan menerima “setoran diam” merupakan pernyataan serius yang semestinya disertai bukti apabila disampaikan kepada publik.

Atas dasar itu, ATHIA meminta pemilik akun TikTok @ade.juliandi3 memberikan klarifikasi secara terbuka dalam waktu 1×24 jam sejak pemberitaan ini dipublikasikan.

“Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik untuk meluruskan pernyataan yang telah disampaikan kepada publik, maka saya akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

ATHIA menambahkan bahwa dirinya menghormati kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, kritik maupun komentar yang disampaikan di ruang publik seharusnya didasarkan pada fakta, data, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik akun TikTok @ade.juliandi3. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi menyatakan akan memuatnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

Pos terkait