Ketua DPRD Kuansing Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum: Hadir sebagai Ketua KUD Prima Sehati

Kuasa hukum Juprizal, Alfikri, SH., MH.,

TELUK KUANTAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan sejumlah pihak lainnya.

Kuasa hukum Juprizal, Alfikri, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kuansing, melainkan sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Menurut Alfikri, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengajuan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh KUD Prima Sehati. Dalam keterangannya kepada penyidik, Juprizal disebut telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengumpulan dana operasional yang digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut.

“Klien kami telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik KPK. Beliau hadir sebagai Ketua KUD Prima Sehati, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kuansing. Dalam pemeriksaan, klien kami menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan dana operasional maupun dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu,” ujar Alfikri.

Alfikri menegaskan bahwa pengajuan pelepasan kawasan hutan dilakukan sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan kesejahteraan para petani yang tergabung dalam KUD. Menurutnya, dana yang dikeluarkan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional administrasi dalam proses pengajuan tersebut.

“Permohonan pelepasan kawasan hutan merupakan ikhtiar untuk membantu para petani KUD. Proses pengajuan dilakukan melalui pemerintah daerah dengan persyaratan yang telah dipenuhi. Mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang disebut berasal dari pemerintah daerah maupun dugaan penyerahan kepada Menteri Kehutanan, klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menyaksikan secara langsung,” kata Alfikri.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan bahwa penyitaan serta pengembalian barang bukti oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya memastikan Juprizal akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan resmi dari penyidik apabila kembali diperlukan.

Selain itu, Alfikri memastikan aktivitas Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing telah kembali berjalan normal. Segel yang sebelumnya dipasang KPK di ruang kerja Ketua DPRD juga telah dicabut, sehingga seluruh aktivitas kedinasan dapat kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pos terkait