Aktivitas PETI di Kuansing Klaim Sudah Lapor APH, Siapa Oknum APH Yang Bermain ?

Aktivitas PETI di Kuansing Klaim Sudah Lapor APH, Siapa Oknum APH Yang Bermain ?

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat ditemukan di wilayah Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu (11/7/2026).

Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator berada di area yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Satu excavator merek Liugong terlihat digunakan untuk melakukan aktivitas penggalian material, sementara satu unit excavator Hitachi lainnya berada tidak jauh dari lokasi.

Selain alat berat, tim juga menemukan lima unit rakit dompeng yang diduga masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Temuan penggunaan alat berat ini menunjukkan dugaan aktivitas PETI tersebut bukan lagi dilakukan secara sederhana, melainkan telah melibatkan peralatan dengan nilai investasi yang cukup besar.

Saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan excavator, operator alat berat mengarahkan tim media untuk menemui seseorang berinisial ANS.

“Langsung saja temui Ans. Saya hanya operator,” ujar operator tersebut sambil memberikan nomor kontak ANS.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan konfirmasi, ANS mengaku sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyebut alat berat yang digunakan bukan miliknya, melainkan berasal dari pihak lain di Kabupaten Kampar yang disewa dengan sistem rental.

“Iya, kami baru mulai kerja hari ini. Alat berat itu bukan punya saya, punya orang Kampar. Saya hanya sewa rental harian,” kata ANS.

Namun, pernyataan ANS terkait legalitas kegiatan tersebut menjadi perhatian. Ia mengklaim aktivitas yang dilakukan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan menyebut telah memperoleh izin.

“Untuk kegiatan ini saya sudah lapor ke APH dan sudah dapat izin,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang. Sebab, secara regulasi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang dan tidak memiliki mekanisme perizinan sebagai PETI.

Dengan adanya temuan alat berat, aktivitas rakit dompeng, serta pengakuan pihak yang menyebut dirinya mengendalikan kegiatan tersebut, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pendalaman untuk memastikan status hukum aktivitas di lokasi tersebut.

Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Hilir diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan, termasuk memeriksa legalitas aktivitas, asal-usul alat berat, pemilik modal, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penindakan terhadap dugaan PETI tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang memiliki peran lebih besar, termasuk pemodal, penyedia alat berat, maupun pihak lain apabila terbukti memiliki keterlibatan.

Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek pidana pertambangan, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau pencemaran juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa oknum APH yang diduga sebagai tempat koordinasi kegiatan ilegal tersebut.

Jika terbukti melanggar hukum, penindakan terhadap aktivitas tersebut menjadi ujian terhadap komitmen pemberantasan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pos terkait