ROKAN HILIR – Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan para nelayan yang akan mengajukan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Romi, S.IP., M.IP., mengatakan surat rekomendasi merupakan dokumen yang wajib dimiliki nelayan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh BBM bersubsidi bagi operasional penangkapan ikan.
“Pengajuan surat rekomendasi harus disertai dengan dokumen administrasi yang lengkap. Jika persyaratan telah dipenuhi, maka akan dilakukan proses verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan,” kata Romi saat dikomfirmasi media ini pada Sabtu, (12/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat lima dokumen utama yang wajib dilampirkan oleh pemohon, yakni:
- Surat permohonan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Pelaku Usaha. Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
- Fotokopi Pas Kecil kapal.
- Fotokopi Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP).
Menurut Romi, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses penerbitan surat rekomendasi dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur.
Selain itu, seluruh data yang tercantum dalam dokumen harus sesuai dengan identitas pemohon serta kapal yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan.
“Kami mengimbau nelayan agar memastikan seluruh dokumen masih berlaku dan tidak ada perbedaan data. Dengan begitu proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan pelayanan kepada nelayan menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi nelayan yang belum memiliki Kartu KUSUKA, Pas Kecil, maupun EBKP, diharapkan segera mengurus dokumen tersebut melalui instansi yang berwenang sebelum mengajukan permohonan surat rekomendasi.
Romi menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada nelayan yang memenuhi persyaratan serta digunakan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan.
“Dengan dipenuhinya seluruh persyaratan administrasi, kami berharap pelayanan penerbitan surat rekomendasi dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan akuntabel, sehingga nelayan tidak mengalami kendala saat mengakses BBM bersubsidi,” Tutupnya. (Adv)





