TANGERANG – Harapan ratusan calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) harus kandas. Sebanyak 127 calon mahasiswa baru (MABA) mengaku menjadi korban program Beasiswa Subsidi Yayasan Cakra Inti Indonesia (YCII) yang bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS), setelah perkuliahan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana.
Tak hanya gagal memulai studi, para calon mahasiswa juga mengaku belum menerima pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Total dana yang belum dikembalikan disebut mencapai Rp451.850.000.
Berdasarkan keterangan para korban, perkuliahan semula dijadwalkan dimulai pada 3 Juni 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, kegiatan akademik tidak pernah berjalan sebagaimana dijanjikan.
Dari total 129 peserta yang mendaftar, hanya dua orang yang disebut telah menerima pengembalian dana. Itupun, menurut para korban, baru dilakukan setelah mereka menyampaikan protes keras dan persoalan tersebut ramai diberitakan media.
Sementara itu, 127 peserta lainnya masih menunggu kepastian mengenai pengembalian uang yang telah mereka bayarkan.
Setiap calon mahasiswa diketahui telah menyetor biaya sebesar Rp3.550.000 yang dijanjikan sebagai biaya administrasi dan persiapan perkuliahan.
Para korban mengaku tertarik mengikuti program tersebut karena dipromosikan sebagai program beasiswa subsidi S2 dengan biaya yang dinilai terjangkau. Tawaran itu membuat banyak peserta dari berbagai daerah segera melakukan pembayaran.
Namun hingga kini, mereka mengaku tidak pernah mengikuti proses perkuliahan. Bahkan, jadwal kuliah, dosen pengajar maupun dosen pembimbing disebut belum pernah diperkenalkan kepada para peserta.
“Kami sudah siap kuliah. Waktu, tenaga, bahkan semuanya sudah dipersiapkan. Tapi yang ada cuma janji,” ujar salah seorang korban.
Pihak Cakra Sebut Dana Sedang Diproses
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Windi selaku administrasi Cakra menyatakan bahwa proses pengembalian dana masih berlangsung.
“Sedang diproses di kampus dan berkomitmen dikembalikan biaya kuliahnya yang tidak melanjutkan perkuliahan. Tapi kami lakukan bertahap, setelah biaya kuliah sudah dikembalikan dari kampus dengan deadline sampai tanggal 21 Agustus,” ujarnya kepada wartawan.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari para korban terkait kejelasan pengelolaan dana yang telah mereka bayarkan.
UNIS: Baru Terima Biaya Pendaftaran
Untuk memperoleh kejelasan, perwakilan korban mendatangi Kampus UNIS dan bertemu langsung dengan Direktur Pascasarjana UNIS, Dr. Hardjito.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Hardjito menjelaskan bahwa dana yang diterima pihak kampus dari Cakra sejauh ini hanya berupa biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 per peserta.
“Sampai saat ini dana yang diterima dari Cakra baru biaya pendaftaran Rp500.000. Selain itu belum ada dana yang disetor ke UNIS. Jika biaya masuk dan biaya pra-kuliah sudah diterima UNIS, otomatis akan langsung diterbitkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM),” jelasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan korban.
Mereka mempertanyakan bagaimana biaya pendaftaran dapat disetorkan ke kampus apabila, menurut penjelasan UNIS, nama-nama calon mahasiswa belum sepenuhnya diproses sebagai mahasiswa baru.
Korban Minta Dana Segera Dikembalikan
Para korban berharap dana mereka segera dikembalikan agar dapat digunakan untuk mendaftar ke perguruan tinggi lain.
“Kami minta uang kami segera dikembalikan karena akan digunakan untuk mendaftar kuliah di kampus lain. Kami tidak ingin waktu kami terus terbuang sia-sia,” kata salah seorang korban kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Bagi sebagian peserta, uang sebesar Rp3.550.000 bukanlah jumlah yang kecil. Mereka mengaku ada yang rela menabung selama berbulan-bulan bahkan meminjam uang kepada keluarga demi bisa melanjutkan pendidikan.
Beri Ultimatum dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa telah menunggu terlalu lama, para korban memberikan batas waktu kepada pihak penyelenggara.
“Kami tegaskan kepada pihak Cakra-UNIS, uang milik 127 korban paling lambat harus dikembalikan pada Senin, 21 Juli 2026 dan sudah masuk ke rekening masing-masing tanpa alasan lagi,” tegas perwakilan korban.
Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Banten serta LLDIKTI Wilayah IV untuk turun tangan mengusut persoalan tersebut.
Menurut para korban, perlu dilakukan penyelidikan agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa akibat tergiur program beasiswa yang diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yayasan Cakra Inti Indonesia (YCII) maupun Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait tuntutan pengembalian dana dari 127 calon mahasiswa tersebut.
Para korban menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila pengembalian dana tidak direalisasikan sesuai batas waktu yang telah mereka tetapkan.





