Dugaan SPBU Milik Oknum Legislator Riau Disinyalir Layani Truk CPO

SPBU 14.293.134 yang berlokasi di Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat, diduga kuat menjadi "surga" bagi truk industri pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan jaringan pelangsir untuk menelan kuota Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

RENGAT – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). SPBU 14.293.134 yang berlokasi di Jalan Azki Aris, Kecamatan Rengat, diduga kuat menjadi “surga” bagi truk industri pengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan jaringan pelangsir untuk menelan kuota Bio Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Dominasi Armada Industri di Jalur Subsidi

Berdasarkan pantauan lapangan pada Minggu malam (8/2/2026), suasana di SPBU tersebut tampak tidak biasa. Alih-alih melayani kendaraan umum, antrean pengisian Bio Solar justru didominasi oleh deretan truk tangki CPO—jenis kendaraan yang secara regulasi dilarang keras menyentuh BBM subsidi.

Tak hanya truk industri, tim media juga menemukan pola antrean sistematis yang melibatkan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi (pelangsir), mulai dari minibus, pickup L300 bertutup terpal, hingga truk Colt Diesel. Ironisnya, aktivitas ini membuat masyarakat umum dan kendaraan logistik kecil terpinggirkan, bahkan terpaksa meninggalkan lokasi karena kehabisan stok atau enggan menunggu antrean yang dikuasai kelompok tertentu.

Jejak Kepemilikan dan Benturan Kepentingan

Skandal ini kian memanas setelah terungkap bahwa SPBU 14.293.134 tersebut diduga milik Dodi, seorang anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan. Keterlibatan nama penyelenggara negara dalam operasional SPBU yang menyimpang ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan etika jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik maupun manajemen SPBU belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pelanggaran Regulasi yang Terstruktur

Praktik “main mata” ini menabrak sejumlah aturan krusial, di antaranya:

Bacaan Lainnya

* Perpres No. 191 Tahun 2014: Larangan tegas kendaraan industri dan perkebunan menggunakan Solar subsidi.

* SE Gubernur Riau No. 272 Tahun 2021: Instruksi pengendalian distribusi BBM di wilayah Riau.

* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Kejanggalan di lapangan sangat mencolok. Tim menemukan sebuah minibus putih yang melakukan pengisian dengan durasi tidak wajar dan posisi kendaraan yang miring—diduga demi menyesuaikan lubang tangki tambahan. Namun, operator SPBU tampak membiarkan aktivitas tersebut tanpa teguran.

Desakan Audit Forensik

Muncul dugaan kuat adanya manipulasi sistem QR Code MyPertamina agar kendaraan tertentu bisa mengisi melebihi batas maksimal 200 liter per hari. Publik kini mendesak BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk tidak tinggal diam.

“Perlu ada audit forensik terhadap rekaman CCTV dan log transaksi QR Code di SPBU tersebut. Setiap liter Bio Solar yang lari ke industri adalah hak masyarakat kecil yang dirampas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Integritas Pertamina dan lembaga pengawas kini sedang diuji. Jika praktik terstruktur ini terus dibiarkan, kebocoran subsidi energi di Riau berpotensi menjadi skandal nasional yang mencoreng tata kelola energi negara.

Pos terkait