Temukan Produk Kedaluwarsa, Konsumen Soroti Pengawasan di Alfamart Taluk Kuantan

Temukan Produk Kedaluwarsa, Konsumen Soroti Pengawasan di Alfamart Taluk Kuantan
Temukan Produk Kedaluwarsa, Konsumen Soroti Pengawasan di Alfamart Taluk Kuantan

TALUK KUANTAN – Aspek perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan di salah satu gerai swalayan modern. Sebuah produk makanan kemasan yang telah melewati masa berlaku ditemukan masih terpajang di rak penjualan Alfamart yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Beringin, Taluk Kuantan.

Penemuan barang kedaluwarsa ini dilaporkan terjadi pada Selasa (24/3/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, produk tersebut tercatat memiliki tanggal kedaluwarsa pada 03/03/2026. Hal ini menunjukkan bahwa produk tersebut masih ditawarkan kepada pelanggan meski sudah tidak layak konsumsi selama kurang lebih tiga minggu.

Kelalaian Manajemen Stok

Kondisi ini memicu kekhawatiran mengenai ketatnya pengawasan barang (stock opname) yang dilakukan oleh pihak manajemen toko. Keberadaan barang kedaluwarsa di etalase dinilai dapat membahayakan kesehatan konsumen yang kurang teliti saat berbelanja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Alfamart terkait penyebab terlewatnya produk tersebut dari proses penyortiran rutin.

Analisis Sanksi Hukum Terkait Pelanggaran Gerai

Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan gerai ritel yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana. Berikut adalah landasan hukum utamanya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 4, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika gerai terbukti melakukan praktik yang tidak jujur (seperti perbedaan harga rak dengan kasir atau menjual barang kedaluwarsa), maka berlaku:

Sanksi Administratif Ganti rugi maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 62, pelaku usaha yang melanggar ketentuan standar barang/jasa dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pos terkait