Selain Jabatan Ganda, Pj Penghulu Juga Pernah Ditegur BPKep Palika Soal LKPPK 2025

Ilustrasi gambar. (Foto. RD/HitamPutih News)

ROKAN HILIR – Penjabat (Pj) Penghulu Pasir Limau Kapas (Palika), Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan rangkap jabatan, kini Pj Penghulu Palika juga menerima teguran tertulis dari Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) setempat terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan (LKPPK) Tahun Anggaran 2025.

Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/BPKep-PLK/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani Ketua BPKep Pasir Limau Kapas.

Dalam surat yang diterima HitamPutih News, BPKep menyebutkan hingga surat diterbitkan pihaknya belum menerima laporan LKPPK Tahun Anggaran 2025 dari penghulu setempat.

BPKep mengacu pada Pasal 27 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa yang mengatur kewajiban kepala desa atau penghulu menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Batas waktu penyampaian LKPPK Tahun Anggaran 2025 telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2026,” demikian isi surat teguran tersebut.

Dimana, keterlambatan penyampaian laporan tersebut dapat menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan laporan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, Alfian, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Alfian juga menjadi perhatian publik terkait dugaan rangkap jabatan. Selain menjabat sebagai Pj Penghulu Pasir Limau Kapas, ia diketahui masih aktif sebagai Kepala SMP Negeri 3 Pasir Limau Kapas.

Dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan kepala desa dilarang merangkap jabatan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa.

Pos terkait