Teluk Kuantan – Mandeknya pembayaran jasa pelayanan (jaspel) ratusan pegawai RSUD Teluk Kuantan selama hampir dua tahun bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan administratif. Di balik angka yang ditaksir mendekati Rp7 miliar, tersimpan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, kemana sebenarnya aliran dana tersebut?
Ketika hak sekitar 600 pegawai tak kunjung dibayarkan sejak April 2024, publik mulai mencium adanya potensi persoalan serius dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apalagi, di saat yang sama, rumah sakit ini justru dilaporkan mampu membukukan pendapatan hingga Rp68,1 miliar dan menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuantan Singingi.
Kontradiksi inilah yang memunculkan kecurigaan. Jika dana tersedia dan telah dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 57 Tahun 2021, lalu mengapa hak pegawai tetap tidak dibayarkan?
Sejumlah sumber internal menyebut, hingga kini tidak ada penjelasan transparan dari manajemen terkait posisi dana jaspel tersebut. Kondisi ini memunculkan tiga kemungkinan yang patut ditelusuri lebih jauh, apakah dana memang belum tersedia, tertahan akibat persoalan regulasi, atau justru telah bergeser ke pos anggaran lain?
Direktur RSUD Teluk Kuantan sebelumnya sempat mengakui adanya keterlambatan pembayaran dan menyebut faktor perubahan regulasi sebagai penyebab utama. Namun, seiring berjalannya waktu tanpa realisasi pembayaran, alasan tersebut dinilai tidak lagi cukup menjawab kegelisahan pegawai maupun publik.
Hingga kini, belum ada tanda-tanda kasus ini masuk ke ranah penyelidikan aparat penegak hukum. Penanganan yang muncul ke publik masih terbatas pada evaluasi internal. Padahal, jika benar dana telah dianggarkan namun tidak sampai kepada penerima, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Desakan pun mulai menguat agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, segera turun tangan. Publik menuntut kejelasan: di mana letak hambatan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana sebenarnya aliran dana jaspel tersebut dikelola. (ADR)





