SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Afni Z dan Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada Rabu (7/5/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada Siak 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 5 Mei 2025.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat dari KPU RI yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pleno tersebut.
“Saya baru mendarat di bandara, langsung menerima surat dari KPU RI. Surat ini menjadi dasar kami menjadwalkan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-putusan MK. Insyaallah, rapat akan digelar besok,” ujar Said saat diwawancarai pada Selasa (6/5/2025).
Pleno penetapan akan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Siak serta mengundang tiga pasangan calon peserta Pilkada Siak 2024, yakni Paslon nomor urut 01 Irving Kahar – Sugianto, Paslon nomor urut 02 Afni Z – Syamsurizal, dan Paslon nomor urut 03 Alfedri – Husni. Turut diundang juga pihak Bawaslu Siak, unsur TNI-Polri, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Siak.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa hasil rapat pleno akan langsung disampaikan ke DPRD Kabupaten Siak, sebelum dilaporkan ke KPU Provinsi Riau.
“Hasil pleno akan kami sampaikan ke DPRD Siak, kemudian dilaporkan ke KPU Riau sebagai bagian dari tahapan yang harus kami penuhi,” tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, Said menyebut pihaknya masih menunggu prosedur lanjutan dari instansi terkait.
“Untuk pelantikan, kami belum bisa pastikan kapan. Kami menunggu tahapan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Siak, Berlian Littaqwa, mengatakan bahwa proses rapat pleno akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Siak, agar masyarakat bisa mengikutinya secara transparan.
“Pleno akan kami tayangkan secara live, sehingga masyarakat bisa memantau secara luas,” kata Berlian.
Ia juga menambahkan bahwa paling lambat satu hari setelah rapat pleno, berkas hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Siak. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna dan memproses penetapan tersebut hingga ke tingkat gubernur.
“Tugas kami mengantar hasil ini sampai ke DPRD. Setelah itu, DPRD akan memprosesnya dan gubernur Riau yang akan menentukan jadwal pelantikan,” jelasnya.
Penetapan Afni Z – Syamsurizal sebagai kepala daerah terpilih menandai babak baru kepemimpinan di Kabupaten Siak pasca-Pilkada 2024. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengikuti perkembangan proses ini secara terbuka melalui kanal informasi resmi milik KPU. (Sulaiman)







