PC PMII Dumai Nilai Kepengurusan PKC PMII Riau Cacat Administratif, Desak PB PMII Beri Sanksi

Logo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. (Foto : Internet)

DUMAI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Dumai menilai kepengurusan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau hasil pelantikan pada 25 Januari 2026 di Pekanbaru cacat secara administratif dan bertentangan dengan konstitusi organisasi.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dan lemahnya proses verifikasi Surat Keputusan (SK) kepengurusan oleh Pengurus Besar PMII (PB PMII).

PC PMII Dumai menegaskan bahwa PMII sejak awal berdiri menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Namun, dalam proses pembentukan hingga pelantikan PKC PMII Riau, prinsip-prinsip tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.

Pelantikan PKC PMII Riau disebut tidak melalui mekanisme organisasi yang utuh dan demokratis. Bahkan, PC PMII Dumai menduga adanya manipulasi data administrasi dalam proses pengajuan SK kepengurusan yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh PB PMII sebagai pemegang kewenangan struktural tertinggi.

“Kelalaian PB PMII dalam melakukan verifikasi telah membuka ruang lahirnya kepengurusan yang bermasalah secara administratif dan moral,” demikian pernyataan PC PMII Dumai dalam sikap resminya.

Bacaan Lainnya

 

PC PMII Dumai menilai pengabaian terhadap persyaratan kaderisasi, batas usia, serta jenjang pendidikan dalam susunan kepengurusan berpotensi merusak sistem kaderisasi PMII.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada legalitas struktur, tetapi juga berimplikasi pada keberlanjutan organisasi di tingkat daerah.

 

Ketua PC PMII Kota Dumai, Satria Ramadhan, menegaskan bahwa pelantikan PKC PMII Riau merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran aturan organisasi.

“Langkah PB PMII melantik PKC PMII Riau telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan tata kelola organisasi. Ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut kredibilitas dan masa depan kaderisasi PMII,” ujar Satria, Selasa (30/1/2026).

 

Atas dasar itu, PC PMII Dumai mendesak PB PMII untuk segera mengambil langkah korektif. Terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan.

Pertama, PB PMII diminta menjatuhkan sanksi administrasi kepada PKC PMII Riau atas dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan SK kepengurusan.

Kedua, PB PMII diminta melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh nama pengurus yang telah dilantik karena diduga tidak memenuhi persyaratan administratif.

 

PC PMII Dumai menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap struktur organisasi, melainkan upaya menjaga marwah dan konstitusi PMII agar tetap berjalan sesuai AD/ART.

“Tanpa ketegasan dari PB PMII, demokrasi organisasi hanya akan menjadi jargon, dan PMII berisiko kehilangan legitimasi moral di mata kader dan publik,” tutup Satria.

Pos terkait