KUANTAN SINGINGI – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025, polisi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan salah seorang warga yang sudah menjadi target operasi. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim memperoleh informasi adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Beringin Jaya. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial DW (27), warga Beringin Jaya. Dari penggeledahan di ruang tamu rumahnya, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip bening, sebuah bong, satu pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, dua unit ponsel, serta plastik klip kosong.
Tidak lama berselang, seorang pria lain berinisial MW (29), warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, datang ke lokasi dan ikut diamankan. Hasil pemeriksaan mengungkapkan MW sebelumnya menggunakan sabu bersama DW di rumah tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“DW diduga sebagai pengedar, sementara MW sebagai pengguna. Hasil tes urine keduanya juga positif mengandung amphetamine,” jelas Kasat.
Dari keterangan DW, sabu tersebut diperoleh melalui transaksi daring dengan seorang berinisial TK. Barang haram itu kemudian diantarkan oleh seseorang berinisial N yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli tiga paket sabu seharga Rp550 ribu.
Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa diungkap.
“Sinergi warga dan kepolisian sangat penting dalam perang melawan narkoba. Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kuansing bersih dari narkoba,” tegas IPTU Hasan Basri.








