Polsek Panipahan Ringkus Dua Pengedar Shabu di Sungai Daun, Barang Bukti 3,03 Gram Diamankan

Barang Bukti yang ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,03 gram. (Photo : Redaksi)

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,03 gram. Dua orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan di Jl. Sei Sekobat, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Minggu (21/9/2025) dini hari.

 

Kapolsek Panipahan IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Rahmad Ilyas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di rumah yang ditempati tersangka Khairul alias Ilul.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, di dalam rumah hanya ada dua orang yakni tersangka Khairul alias Ilul dan Antoni alias Antoni. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan paket shabu dan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkotika,” ungkap Kapolsek.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu, 13 bungkus plastik kecil berisi shabu, puluhan plastik kosong berbagai ukuran, satu bong alat hisap, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp635 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Bacaan Lainnya

 

Dari hasil interogasi, tersangka Khairul mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Wak Antoni di Bagansiapiapi. Shabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sementara tersangka Antoni berperan sebagai teman yang ikut tinggal di rumah Khairul.

 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panipahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Panipahan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, agar peredaran gelap narkotika dapat kita tekan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Pos terkait