Kuantan Singingi – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial WH (31), warga Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, setelah tim “Mata Elang” Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat malam.
“Operasi dimulai pukul 20.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh saya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat kotor 0,18 gram, satu pipet kaca pyrex, satu unit handphone merek Vivo warna Rose Gold, satu kotak rokok merek Surya, serta dua korek api gas. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa WH positif mengonsumsi amphetamine.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga wilayah hukum dari peredaran gelap narkoba.
“Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Singingi. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Novris.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan narkoba.
“Narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
WH kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/44/V/RES.4.2/2025/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Tim Mata Elang juga akan meningkatkan patroli dan operasi guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.





