ROKAN HILIR – Aparat Polsek Sinaboi membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial M.A alias AL diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah gubuk di wilayah Waras, Kepenghuluan Darussalam, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (30/4/2026) malam.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke arah parit. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi 24 paket plastik bening diduga sabu dengan berbagai ukuran.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,57 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolsek Sinaboi IPTU Irwandy H. Turnip mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR yang kini masih dalam pengejaran.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” kata Turnip saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Polisi sempat melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah Sinaboi, termasuk mengandalkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba,” Pungkasnya





