Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jaga Riau: Ini Pidana

Adra Sufianta, ketua bidang lingkungan Jaga Riau Kuansing
Adra Sufianta, ketua bidang lingkungan Jaga Riau Kuansing

KUANTAN SINGINGI – Yayasan Jaga Riau Kabupaten Kuantan Singingi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan pencemaran Sungai Singingi yang diduga kuat dilakukan oleh PT Sawit Inti Makmur (SIM). Dugaan pencemaran ini mengakibatkan matinya ribuan ikan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Jaga Riau Kuansing, Adra Sufianta, menyatakan bahwa pihaknya menuntut agar PT SIM segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia menegaskan, kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Jaga Riau Pusat, Alan Pane. Kami mendesak PT SIM segera memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Singingi yang menyebabkan kematian ribuan ikan serta menurunnya kualitas air sungai,” ujar Adra, Sabtu (24/5).

Adra menambahkan, dugaan pencemaran ini bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Bahkan, jika pencemaran dilakukan secara sengaja, ancaman hukuman meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Perusahaan ini belum mengantongi Izin Operasional Kelayakan Pembuangan Limbah, ini pidana. Kami mendesak pihak kepolisian segera memeriksa dan menangkap terduga pelaku pencemaran dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolres Kuansing. Ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum Jaga Riau Indonesia,” tegasnya.

Selain sanksi pidana, Adra juga menyoroti sanksi administratif yang dapat dikenakan, seperti kewajiban pemulihan lingkungan, denda tambahan, hingga pencabutan izin operasional perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Deflides, membenarkan bahwa PT SIM hingga kini belum mengantongi Izin Operasional Kelayakan Pembuangan Limbah. Ia juga menyebutkan bahwa masih ada sejumlah dokumen perizinan lain yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Pos terkait