Yayasan Jaga Riau Soroti Perambahan Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit Ilegal

Yayasan Jaga Riau Soroti Perambahan Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit Ilegal

PEKANBARU – Kerusakan hutan lindung di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelestarian lingkungan kini dirambah secara masif dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.

Yayasan Jaga Riau, organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik perusakan hutan di sejumlah wilayah, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, dan Bengkalis.

Ketua Yayasan Jaga Riau, Alan Pane, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terus meluas. Ia menyebut bahwa perambahan hutan demi kepentingan segelintir pihak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan masyarakat Riau.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat hutan Riau dihancurkan demi keuntungan segelintir orang. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan,” tegas Alan dalam pernyataan resminya di Pekanbaru, Selasa (10/6/2025).

Menurut data yang dihimpun Yayasan Jaga Riau, ribuan hektare hutan lindung telah beralih fungsi menjadi kebun sawit tanpa izin resmi. Menyikapi kondisi ini, pihak yayasan berencana menggelar rapat koordinasi mendesak pada pekan depan untuk menyusun langkah konkret penyelamatan hutan.

Tim lapangan akan diturunkan ke sejumlah daerah yang menjadi titik rawan perambahan, termasuk Kuansing, Pelalawan, dan Bengkalis, guna memverifikasi temuan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Langkah ini juga dibarengi dengan upaya advokasi kepada aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Yayasan Jaga Riau secara khusus meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan hutan, baik individu maupun korporasi.

“Kami mendesak Kapolda Riau untuk tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pejabat atau cukong, harus diproses hukum secara adil. Penegakan hukum jangan hanya menyasar rakyat kecil,” ujar Alan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau sebagai komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat koordinasi yang akan digelar di Pekanbaru itu akan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan masyarakat, aktivis lingkungan, dan kalangan akademisi. Hasilnya akan menjadi pijakan bagi aksi lapangan sekaligus bahan advokasi ke instansi terkait.

Masyarakat di wilayah terdampak berharap langkah ini bisa menghentikan laju kerusakan hutan dan mengembalikan fungsi hutan lindung sebagai penyangga kehidupan bagi generasi mendatang.

Pos terkait