KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan. Padahal, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi pada Kamis beberapa hari lalu telah mengungkap adanya aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kuantan Singingi. Namun, wilayah Kecamatan Kuantan Tengah yang notabene berada di pusat kota justru terkesan belum tersentuh penegakan hukum.
Tambang emas ilegal berskala besar kini terpantau beroperasi secara terbuka di wilayah Kenegerian Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Riau.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (26/04/2026), para pelaku diduga tidak lagi berupaya menyembunyikan aktivitasnya. Sebuah alat berat jenis ekskavator merek CAT terlihat beroperasi di area Merbau Kari, melakukan pengerukan lahan secara intensif.
Keberadaan alat berat tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas ini bukan sekadar tambang rakyat, melainkan diduga melibatkan modal besar. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya seorang oknum berinisial IS yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengendali kegiatan tersebut.
Munculnya nama tersebut menambah daftar panjang dugaan keterlibatan pemodal besar dalam aktivitas PETI di wilayah Kuantan Tengah. Namun hingga kini, aktivitas tersebut terkesan belum tersentuh oleh penegakan hukum.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kawasan Kenegerian Kari yang sebelumnya terjaga kini menghadapi ancaman kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas PETI, terutama yang menggunakan alat berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari aparat, khususnya Kapolres Kuantan Singingi dan Kapolda Riau, untuk segera turun tangan. Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga sebagai pemodal serta penyitaan alat berat yang digunakan.
“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Kalau ekskavator sudah masuk ke Kenegerian Kari, artinya mereka sudah tidak takut lagi dengan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas alat berat yang beroperasi di wilayah Merbau Kari tersebut.





