ROKAN HILIR – Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti tudingan terhadap Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat mencuat di tengah masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan usai jajaran DPD FABEM Rokan Hilir melakukan dialog langsung dengan Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, guna memperoleh penjelasan terbuka terkait berbagai isu yang berkembang.
Dalam pertemuan itu, FABEM menilai Kepala Lapas menunjukkan sikap terbuka dan siap menerima masukan maupun kritik konstruktif dari masyarakat.
Kalapas: Laporan Harus Disertai Bukti
Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan maupun masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan media.
Menurutnya, integritas pegawai menjadi prioritas utama dan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Lapas.
“Kami tidak menutup diri terhadap informasi dari masyarakat maupun media. Namun setiap laporan tentu perlu dilengkapi dengan data dan bukti yang jelas agar dapat diproses secara objektif dan profesional,” ujar Agus Imam Taufik, Sabtu (4/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui pesan singkat diharapkan dilengkapi data pendukung serta disampaikan langsung ke kantor agar memudahkan proses verifikasi oleh tim internal.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi telah mendeklarasikan komitmen Zero Halinar, yakni bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) sebagai bagian dari penguatan integritas pegawai.
“Komitmen Zero Halinar bukan hanya sebatas seremonial. Kami terus memperkuat pengawasan internal dan tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran apabila terbukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
FABEM Dorong Relokasi Lapas
Ketua DPD FABEM Kabupaten Rokan Hilir, Riki Dermawan, mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk mendukung rencana pemindahan lokasi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke wilayah Ujung Tanjung.
Menurutnya, relokasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan overkapasitas yang saat ini terjadi.
“Kalau listrik mati 10 menit saja, warga binaan sudah pasti kepanasan. Begitulah kondisi nyatanya,” ujar Riki menirukan penjelasan Kalapas saat dialog berlangsung beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan pihak Lapas, bangunan yang seharusnya menampung sekitar 90 orang saat ini dihuni lebih dari 1.400 warga binaan.
“Bayangkan jika salah satu warga binaan terkena penyakit menular, tentu hal itu dapat menimbulkan risiko besar bagi penghuni lainnya,” ujarnya.
Pembinaan Dinilai Belum Maksimal
Riki menilai kondisi overkapasitas tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keamanan, tetapi juga memengaruhi pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.
Menurutnya, kegiatan pendidikan, pembinaan, maupun pelatihan keterampilan belum dapat berjalan maksimal apabila kondisi hunian masih mengalami kelebihan kapasitas.
Ia menilai pemindahan lokasi Lapas menjadi salah satu solusi strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta memperbaiki kondisi hunian warga binaan.
FABEM Ajak Masyarakat Objektif
DPD FABEM Rokan Hilir berharap seluruh pihak dapat bersikap objektif dalam menyikapi setiap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Riki juga menilai sosok Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi sebagai figur yang terbuka dan siap menerima kritik konstruktif.
Selain itu, FABEM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pembenahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, termasuk rencana relokasi yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (NH)





