KUANTAN SINGINGI, RIAU — Genap dua bulan sejak peristiwa dugaan intimidasi di Sekretariat DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Polres Kuansing, perkembangan perkara tersebut kembali menjadi sorotan.
Penyidik kini menyatakan bahwa Memey telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap suami Memey direncanakan menjadi tindak lanjut, sementara Ramli selaku Ketua Rukun Kampung (RK), yang mengetahui kejadian sejak awal, juga direncanakan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, di tengah perkembangan tersebut, satu pertanyaan mendasar masih menunggu penjelasan: sejauh mana hasil penyidikan yang telah dicapai setelah genap dua bulan, dan bagaimana arah penanganan perkara ini selanjutnya?
Hingga informasi terakhir yang diterima ATHIA dari penyidik pada Selasa, 13 Oktober 2026, belum ada informasi yang diterimanya mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi itu membuat pihak pelapor masih menunggu kejelasan, terutama mengenai hasil pemeriksaan para pihak, tindak lanjut terhadap bukti yang telah disampaikan, serta rencana gelar perkara yang sebelumnya disebut penyidik.
Perkembangan terbaru tersebut diperoleh ATHIA ketika kembali menghubungi Brigadir Rivano, penyidik yang menangani perkara, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam pesannya, ATHIA meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pemanggilan Memey dan rencana gelar perkara di Polda Riau.
“Selamat pagi Pak, izin konfirmasi kembali mengenai laporan dari Sekretariat DPC GRANAT Kuansing, apa sudah jadi dihadiri panggilan oleh Memey dan Gelar Perkara ke Polda Riau? Izin tanggapan nya Pak mengenai perkembangan lanjutan 🙏,” tulis ATHIA pada pukul 09.35 WIB.
Brigadir Rivano kemudian menjawab pada pukul 09.47 WIB.
“Memey sudah diperiksa,, rencana tindak lanjut (RTL) Riksa sama suami Memey trus gelar perkara,” tulisnya.
Penyidik juga menjelaskan bahwa Ramli selaku Ketua RK direncanakan akan dipanggil pada Selasa siang atau Rabu pagi.
Informasi ini menegaskan bahwa pemeriksaan Memey telah dilaksanakan. Namun, pemeriksaan terhadap suami Memey, pemanggilan Ramli, dan gelar perkara masih disampaikan sebagai tindak lanjut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pasti gelar perkara ataupun hasil pemeriksaan Memey yang dapat disampaikan kepada publik berdasarkan komunikasi tersebut.
Di sinilah persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut: bukan semata-mata siapa yang sudah atau belum diperiksa, melainkan bagaimana seluruh tindakan penyidikan tersebut mengarahkan perkara menuju kejelasan hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.
Sejak laporan disampaikan, pihak pelapor beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, ATHIA memperoleh penjelasan dari Brigadir Rivano bahwa Memey direncanakan akan dimintai keterangan pada Jumat pekan berikutnya.
“Memey nya kalau tidak ada kendala hari Jumat depan dimintai keterangan pak, trus baru saya gelarkan,” ujar Brigadir Rivano saat itu.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki agenda gelar perkara di Polda Riau pada Senin hingga Rabu.
Kini, setelah jadwal pemanggilan tersebut berlalu, penyidik telah mengonfirmasi bahwa Memey menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap pihak lain dan gelar perkara disebut menjadi bagian dari rencana selanjutnya.
Perkembangan ini patut dicatat. Namun, rentang waktu penanganan perkara juga menimbulkan pertanyaan yang wajar dari pihak pelapor mengenai tahapan yang telah ditempuh.
Apakah seluruh saksi yang relevan telah diperiksa?
Apakah seluruh bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti?
Apakah penyidik telah memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian?
Dan setelah genap dua bulan, tahapan apa yang masih harus diselesaikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar seseorang segera dijadikan tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pihak pelapor tetap berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar informasi bahwa seseorang telah diperiksa, melainkan kejelasan mengenai perkembangan konkret penanganan perkara dan tahapan berikutnya.
RAMLI, KETUA RK YANG MENGETAHUI KEJADIAN SEJAK AWAL, AKAN DIPANGGIL
Salah satu perkembangan yang juga menjadi perhatian adalah rencana pemeriksaan Ramli selaku Ketua RK.
Menurut penjelasan ATHIA, Ramli merupakan orang pertama yang dihubunginya ketika kejadian berlangsung. Setelah dihubungi, Ramli datang langsung ke lokasi kejadian.
ATHIA menyebut Ramli mengetahui kejadian tersebut dan sejak awal telah menyampaikan kesediaannya untuk menjadi saksi.
Sementara itu, Brigadir Rivano menyampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bahwa Ramli direncanakan akan dipanggil pada siang hari itu atau Rabu pagi.
Pihak pelapor berharap seluruh orang yang relevan dan mengetahui rangkaian kejadian dapat diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelum memperoleh konfirmasi terbaru tersebut, ATHIA juga telah melihat bukti pemanggilan Memey ketika berada di ruangan penyidik Polres Kuansing.
Saat itu, ATHIA dipanggil oleh Jeconia selaku Kanit Pidum Polres Kuansing untuk membahas kejelasan sejumlah rangkaian perkara laporan warga yang selama ini didampinginya dalam kapasitas sebagai wartawan sekaligus redaksi.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik yang menangani laporan dugaan intimidasi di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing memperlihatkan bukti pemanggilan terhadap Memey.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pemanggilan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang sebelumnya disampaikan, yakni Jumat, 9 Oktober 2026.
Informasi tersebut kemudian memperoleh penegasan melalui pesan Brigadir Rivano pada 13 Oktober 2026 yang menyatakan bahwa Memey telah diperiksa.
Dalam rangkaian sebelumnya, ATHIA juga telah melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Kasat Reskrim mengirimkan tanggapan melalui WhatsApp.
“Mohon maaf bang agak slow respon, saya sedang kegiatan ke luar Riau bang🙏🏻 Semoga sehat dan sukses selalu untuk kita semua bang🙏🏻,” tulisnya.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa Kasat Reskrim telah merespons komunikasi ATHIA.
Karena itu, penjelasan lebih lanjut dari Kasat Reskrim mengenai tahapan penanganan laporan masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Konfirmasi tersebut penting bukan untuk mendahului atau mengarahkan hasil penyidikan, melainkan untuk memastikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi.
SP2HP PERNAH MENJADI SOROTAN, KINI PERHATIAN TERTUJU PADA TINDAK LANJUT
Sebelumnya, penanganan laporan tersebut juga menjadi perhatian setelah ATHIA mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan.
Setelah persoalan itu menjadi sorotan, SP2HP kemudian diterbitkan dan diteruskan kepada ATHIA pada 13 September 2026.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, perhatian pihak pelapor kemudian beralih pada perkembangan tindakan penyidikan.
Bagi pelapor, pemberitahuan administratif merupakan bagian penting dari komunikasi antara penyidik dan pihak yang melaporkan. Namun, informasi mengenai tindakan yang telah dilakukan dan tahapan yang masih berjalan juga dibutuhkan agar pelapor memahami perkembangan penanganan laporannya.
BUKAN MEMINTA TERSANGKA DITETAPKAN, MELAINKAN MEMINTA KEJELASAN PROSES
Dalam penanganan perkara pidana, lamanya waktu sejak laporan dibuat tidak secara otomatis menentukan apakah seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dengan memperhatikan proses dan persyaratan hukum yang relevan.
Namun, hal tersebut juga tidak meniadakan pentingnya transparansi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Pihak pelapor berhak meminta informasi perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan penyidik berkewajiban menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum.
Jika masih ada saksi yang perlu diperiksa, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Jika masih diperlukan pendalaman terhadap bukti, hal tersebut menjadi bagian dari proses yang harus dijalankan.
Jika gelar perkara direncanakan, kepastian mengenai pelaksanaannya dan tindak lanjut sesuai kewenangan penyidik akan membantu memberikan gambaran yang lebih terang.
PERISTIWA DI SEKRETARIAT GRANAT, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Peristiwa yang dilaporkan tersebut berlangsung di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi pada 13 Agustus 2026.
Bagi organisasi dan pihak pelapor, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum menjadi penting agar persoalan tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses yang berlaku.
Sejak awal, pihak pelapor juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengambil alih kewenangan kepolisian. Peran pelapor adalah menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki serta meminta agar laporan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Kini, setelah genap dua bulan berlalu, perkembangan terbaru berupa pemeriksaan Memey dan rencana pemeriksaan pihak lain menjadi bagian dari proses yang perlu terus dipantau.
Hingga berita ini disusun, Brigadir Rivano telah menyatakan bahwa Memey diperiksa, sedangkan pemeriksaan terhadap suami Memey, pemanggilan Ramli selaku Ketua RK, dan gelar perkara masih disampaikan sebagai rencana tindak lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Kuantan Singingi, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, penyidik yang menangani perkara, Memey, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, koreksi, atau bantahan demi kelengkapan dan keberimbangan pemberitaan.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







