KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan. Penelusuran di lapangan menemukan sedikitnya dua rakit bermesin dompeng yang diduga tengah beroperasi di kawasan tersebut.
Temuan itu diperoleh tim wartawan saat melakukan penelusuran pada Kamis (8/10/2026). Lokasi aktivitas berada sekitar 500 meter dari jalan lintas umum.
Di lokasi, tim menemukan dua unit rakit bermesin dompeng yang tampak digunakan untuk menguras aliran sungai. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah pada informasi mengenai dugaan keterlibatan pemilik modal. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari warga sekitar, redaksi mengantongi satu nama yang diduga memiliki salah satu rakit di lokasi tersebut.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang pria berinisial Iye melalui pesan WhatsApp pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangannya, Iye membenarkan bahwa salah satu rakit yang beroperasi di kawasan Pulau Dani merupakan miliknya.
Namun, Iye membantah mengetahui kepemilikan rakit lainnya. Ia menyebut rakit kedua disebut kerap beroperasi pada malam hari dan mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, kepemilikan salah satu rakit di lokasi telah dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan. Sementara identitas pemilik rakit lainnya hingga kini belum diketahui.
Di sisi lain, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas operasional kedua rakit tersebut.
Karena itu, aktivitas yang ditemukan di lokasi masih disebut sebagai dugaan PETI dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Keberadaan aktivitas penambangan dengan menggunakan rakit dompeng di kawasan Pulau Dani menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan apabila dilakukan tanpa izin dan pengawasan yang sesuai.
Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, termasuk memastikan legalitas kegiatan, identitas pemilik rakit, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






