Pasar Malam Mentari Jadi Sorotan, HIMAKUM UNIKS Pertanyakan Permainan Kacang Berhadiah

IMG 20260808 WA00262
Robi Camdra Bupati Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (HIMAKUM UNIKS) dkk.

KUANTAN SINGINGI – Pemberitaan mengenai permainan kacang berhadiah di arena Pasar Malam Mentari Antar Nusa, kawasan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa hukum.

Robi Camdra, selaku Bupati Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (HIMAKUM UNIKS), menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Robi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dua butir kacang yang diperjualbelikan. Hal yang perlu diperiksa justru mekanisme transaksi, tujuan pembelian, adanya unsur untung-untungan, nilai hadiah, serta legalitas dan izin penyelenggaraan permainan.

“Persoalan ini bukan hanya semata-mata pada dua butir kacang yang dijual, tetapi pada mekanisme transaksi tersebut, tujuan pembeliannya, adanya unsur untung-untungan, nilai hadiah, serta ada atau tidaknya izin dan legalitas penyelenggaraan permainan tersebut,” ujar Robi.

Ia menilai, dari perspektif hukum pidana, ketentuan mengenai perjudian perlu menjadi salah satu dasar dalam melihat persoalan tersebut. Robi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurutnya, Pasal 426 pada pokoknya mengatur larangan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi. Sementara Pasal 427 mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Karena itu, kata Robi, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai istilah “kacang berhadiah“. Yang lebih penting adalah melakukan pemeriksaan faktual terhadap mekanisme permainan untuk menentukan apakah memenuhi unsur perjudian atau tidak.

Ia menyebut sejumlah hal yang perlu diperiksa, di antaranya berapa uang yang dibayarkan masyarakat, apa sebenarnya yang dibeli, bagaimana kupon diperoleh, bagaimana pemenang ditentukan, apakah setiap pembeli memperoleh barang dengan nilai yang setara dengan uang yang dibayarkan, serta apakah hadiah ditentukan berdasarkan keberuntungan. Selain itu, legalitas penyelenggara juga perlu dipastikan.

“Kalau ternyata ditemukan unsur perjudian dan tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum, tentu tidak boleh ada pembiaran. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun,” tegasnya.

Robi mengingatkan, sebuah aktivitas tidak semestinya hanya berganti label menjadi “penjualan kacang” apabila secara substansi mekanismenya ternyata memenuhi unsur perjudian.

“Jangan sampai sebuah aktivitas yang secara substansi merupakan permainan untung-untungan kemudian hanya diberi label sebagai penjualan kacang untuk menghindari ketentuan hukum,” ujarnya.

Namun demikian, Robi juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa mekanisme permainan tersebut tidak memenuhi unsur perjudian dan seluruh perizinannya lengkap, maka hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati oleh masyarakat.

Menurut Robi, pemerintah daerah juga tidak hanya perlu melihat persoalan tersebut dari aspek pidana. Ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta kondisi sosial dan lingkungan sekitar lokasi kegiatan juga harus menjadi pertimbangan.

Terlebih, berdasarkan pemberitaan yang beredar, lokasi permainan tersebut berada di sekitar pondok pesantren.

“Kami tentu tidak anti terhadap hiburan rakyat. Pasar malam boleh hadir dan masyarakat berhak mendapatkan hiburan. Akan tetapi, hiburan pun harus berjalan dalam koridor hukum dan ketertiban sosial,” katanya.

Ia mengingatkan agar kegiatan hiburan tidak menjadi ruang tumbuhnya aktivitas yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat.

“Jangan sampai atas nama hiburan rakyat, kemudian potensi penyakit masyarakat justru dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat,” lanjut Robi.

Minta Pemkab dan Aparat Tidak Saling Lempar Tanggung Jawab

Robi meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat penegak hukum, dan pihak terkait segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai status permainan tersebut.

Jika kegiatan tersebut legal, menurutnya, legalitasnya perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Saya selaku Bupati HIMAKUM UNIKS meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk tidak saling melempar tanggung jawab. Kalau memang legal, jelaskan legalitasnya kepada publik. Kalau memang terdapat dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Robi juga menyinggung adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, apabila komitmen tersebut memang telah disepakati, maka harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya, kalau pemerintah sudah sepakat memberantas penyakit masyarakat, mengapa aktivitas yang diduga mengarah ke perjudian justru dapat berlangsung di ruang publik?” ujarnya.

Robi berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan legalitas, dan kajian terhadap mekanisme permainan kacang berhadiah tersebut.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan dugaan maupun pemberitaan, tetapi memperoleh kepastian mengenai status kegiatan tersebut.

“Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran lagi,” katanya.

Robi menegaskan, HIMAKUM UNIKS akan tetap mengambil posisi sebagai organisasi mahasiswa hukum yang kritis terhadap berbagai persoalan di tengah masyarakat, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum.

“Penegakan hukum bukan tentang siapa yang harus disalahkan, akan tetapi tentang memastikan aturan benar-benar berlaku dan masyarakat pun mendapatkan kepastian hukum secara utuh,” pungkasnya.

Pos terkait