ROKAN HILIR – Aparat Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Dua pria berinisial RD (36) dan AR (39) diamankan setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,61 gram.
Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX di Jalan Bhakti, Panipahan Darat.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diberhentikan, pelaku tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri hingga hampir menabrak anggota,” jelasnya.
Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan pelaku setelah keduanya terjatuh. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berklip merah berisi diduga sabu yang dibuang salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Berombang, Sumatera Utara, dengan harga Rp4 juta. Barang haram itu disebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial K yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi menduga keduanya berperan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu berat kotor 9,61 gram, 2 unit handphone (Vivo V29e dan Oppo Reno 6), 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 cc, dan 1 lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar wilayah Rokan Hilir.






