Hitam Putih News – Pemerintah telah menetapkan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemberian nama, agar bisa dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sesuai Pasal 4 ayat 2 Permendagri 73/2022, nama yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca
- Tidak bermakna negatif
- Tidak multitafsir
- Memiliki jumlah huruf maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
- Minimal terdiri dari dua kata
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang diberikan tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif di kemudian hari.
Jika ada penduduk yang memberikan nama yang terlalu pendek atau tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 1, nama tersebut tidak akan dicatat dan tidak dapat diterbitkan dalam dokumen resmi.
Selain itu, bagi pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tetap mencatatkan nama yang melanggar aturan ini, akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan ini saat memberikan nama kepada anak mereka, agar tidak mengalami kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan di kemudian hari.







