Menu

Mode Gelap
Soal ASN Disperindagsar Empat Tahun Tak Ngantor, Begini Kata Kabid PPIP BKPSDM Rokan Hilir Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, SF. Hariyanto Bakal Jadi Gubri, Siapa Wagubri Selanjutnya? LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi Polsek Panipahan Gelar Program Green Policing di SMP Negeri 1 Pasir Limau Kapas DPP Panggil FABEM Riau : Kibarkan Bendera Perang Melawan Korupsi Polsek Rimba Melintang Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Hitam Putih

Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Pemberian Nama yang Dicatat Dukcapil

badge-check


					Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Pemberian Nama yang Dicatat Dukcapil
Perbesar

Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat Pemberian Nama yang Dicatat Dukcapil

Hitam Putih News – Pemerintah telah menetapkan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam pemberian nama, agar bisa dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sesuai Pasal 4 ayat 2 Permendagri 73/2022, nama yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi kriteria berikut:

Hitam Putih News
  • Mudah dibaca
  • Tidak bermakna negatif
  • Tidak multitafsir
  • Memiliki jumlah huruf maksimal 60 karakter (termasuk spasi)
  • Minimal terdiri dari dua kata

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang diberikan tidak menimbulkan kebingungan atau dampak negatif di kemudian hari.

Jika ada penduduk yang memberikan nama yang terlalu pendek atau tidak sesuai dengan ketentuan di atas, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 1, nama tersebut tidak akan dicatat dan tidak dapat diterbitkan dalam dokumen resmi.

Selain itu, bagi pejabat Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tetap mencatatkan nama yang melanggar aturan ini, akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang diberikan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan ini saat memberikan nama kepada anak mereka, agar tidak mengalami kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan di kemudian hari.

Baca Lainnya

LKBB Duta Pancasila Rohil 2025 Guncang GOR Batu Enam Bagansiapiapi

8 November 2025 - 14:21 WIB

Hadiah Rp370 Juta Pacu Jalur HUT Kuansing Dibayar Cash, Bupati Serahkan Langsung ke Jalur Juara!

13 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Ajang Mencari Bibit Atlet, Tapi Membebani Sekolah, Biaya Turnamen Catur O2SD Rohil Disorot

12 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Reformasi Birokrasi Gagal Total, Kekosongan Jabatan Lumpuhkan Pemerintahan Rokan Hilir

9 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Diduga Inspektorat Tebang Pilih Audit Kepenghuluan di Rokan Hilir, Indikasi Jadi Alat Kriminalisasi

9 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Bungkamnya Kepala BKPSDM, Cermin Carut-Marut Birokrasi Rokan Hilir!

8 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Trend Pemerintahan