Aksi Memanas di PT Agrinas! Petani Sawit Tuntut Hak Panen yang Hilang Bertahun-tahun

Aksi massa Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026

ROKAN HULU – Aksi massa Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 merupakan bentuk tuntutan masyarakat atas hak pengelolaan dan pemanenan kebun sawit yang selama kurang lebih lima tahun terakhir diduga dikuasai oleh PT Torganda.

Kebun sawit tersebut berada di bawah naungan PT Agrinas, namun selama ini pengelolaannya disebut-sebut masih dikendalikan oleh PT Torganda. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Karya Bakti mengaku tidak pernah diberi kesempatan untuk memanen hasil kebun seluas sekitar 4.000 hektare tersebut.

Pada Rabu sore, pihak koperasi bersama para pemanen mendatangi pintu masuk PT Agrinas untuk menyampaikan keluhan secara langsung. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polsek Tambusai Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, Heri, guna memediasi kedua belah pihak.

Situasi sempat memanas di lokasi, namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan mediasi, Koperasi Petani Sawit Karya Bakti dan pihak PT Agrinas sepakat untuk berdamai. PT Agrinas kemudian memberikan izin kepada koperasi untuk melakukan pemanenan di Afdeling 21 dan Afdeling 19, yang merupakan lahan milik Koperasi Petani Sawit Karya Bakti.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB, pihak PT Agrinas bersama satuan gabungan Polsek Tambusai Utara dan Polres Rokan Hulu kembali mendatangi lokasi. Kedatangan tersebut menyusul adanya laporan yang menyebutkan bahwa pihak koperasi diduga memanen buah sawit melebihi 30 ton.

Setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh aparat kepolisian, laporan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan fakta. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa total buah sawit yang dipanen hanya sekitar 1,1 ton.

Bacaan Lainnya
Aksi massa Koperasi Petani Sawit Karya Bakti terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026

Keterangan tersebut turut diperkuat oleh pernyataan perwakilan PT Agrinas yang dipercaya, Robert, yang menyatakan bahwa jumlah panen tidak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Masyarakat menyampaikan kekecewaannya karena merasa dianaktirikan selama lima tahun terakhir. Mereka menilai tidak mendapatkan keadilan atas kebun yang menjadi hak mereka. Saat ini, masyarakat berharap penuh kepada Koperasi Petani Sawit Karya Bakti untuk terus memperjuangkan hak-hak petani.

“Selama ini kami tidak pernah diberi ruang. Harapan kami hanya melalui koperasi ini,” pungkas perwakilan masyarakat.

Pos terkait