ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Dalam kasus ini, satu orang pria diamankan karena diduga sengaja membakar lahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan hutan produksi konversi.
Kapolres Rokan Hilir melalui laporan resmi menyampaikan, pengungkapan kasus bermula saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar bersama anggota melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Saat patroli, petugas melihat kepulan asap hitam tebal dari kejauhan. Mereka kemudian menuju lokasi untuk memastikan sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati api masih membara dan membakar semak serta kayu sisa pembukaan lahan. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan seorang pria yang berada di dekat titik api.
“Petugas melihat seorang laki-laki berada di lokasi dan diduga sedang mengendalikan api. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan tersebut,” demikian keterangan dalam laporan.
Pria tersebut diketahui bernama Eka Subaril alias Wak Bandung (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kepenghuluan Labuhan Papan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membakar lahan menggunakan mancis di empat titik berbeda. Tujuannya untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak lingkungan dan dapat dikenakan sanksi hukum.





