ROKAN HILIR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias ES (43).
Kapolres melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 20 April 2026.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, wilayah Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang berada di rumah dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan telah terbakar.
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagansiapiapi.
Selanjutnya pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, wilayah Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M, dengan iming-iming upah sebesar Rp3.000.000, di mana tersangka baru menerima Rp1.000.000.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
Kapolres Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga menyuruh pelaku dalam kasus ini,” tambahnya.





