Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung Atas Dugaan Suap dalam Vonis Bebas

Ilustrasi Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejaksaan Agung Atas Dugaan Suap dalam Vonis Bebas

Surabaya – Kejaksaan Agung berhasil membongkar kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah menerima laporan mengenai adanya indikasi suap dalam kasus tersebut. Selain ketiga hakim, seorang pengacara juga ditangkap sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Kasus ini mengguncang dunia peradilan di Indonesia, mengingat suap dalam pengadilan sangat merusak integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan hukum yang terjadi.

Mengutip dari detik.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta mengatakan pihaknya memang sudah mengincar lama trio hakim PN Surabaya itu. Itu sejak mereka jatuhnya vonis bebas kepada Ronald.

Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti.

Hakim Erintuah Damanik tiba di Kejati Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Editor: adra

Pos terkait