Hitam Putih News – Penangkapan Tom Lembong terkait kasus impor gula mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, turut mempertanyakan pernyataan Direktur Jenderal Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Dalam hal ini, Oegroseno mempertanyakan pengetahuan Jaksa tersebut mengenai tindak pidana korupsi.
Oegroseno, yang akrab disapa Ugro, menyampaikan bahwa sebagai mantan penyidik, penanganan tindak pidana harus melihat unsur-unsur hukum secara mendalam. Ia menyoroti pernyataan Jaksa yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak perlu adanya bukti aliran dana. Dalam sebuah podcast bersama Abraham Samad di channel youtubenya, Ugro mempertanyakan, “Jika Jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini Jaksanya belajar di mana?”
Ugro juga menyinggung kasus ijazah palsu yang sedang ramai diperbincangkan, sekaligus mempertanyakan kredibilitas Jaksa tersebut. Pernyataan ini muncul setelah Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa penangkapan Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak perlu melibatkan bukti aliran dana dari kasus impor gula ini.
Menurut Ugro, jika kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka proses penegakannya harus lebih teliti. “Kalau Jaksa yang menangani kasus korupsi berpendapat seperti itu, maka patut dipertanyakan kualitas pendidikannya,” ungkap Ugro.
Ugro juga menyatakan bahwa aspek administrasi dalam penyidikan kasus ini masih kurang tepat. Menurutnya, jika Kejaksaan berani menangkap Tom Lembong, seharusnya mereka sudah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk bea cukai dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana yang merugikan negara.
Ugro menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur dengan jelas soal unsur-unsur korupsi, termasuk perihal aliran dana. “Mengapa ada pengecualian untuk kasus Tom Lembong seolah tidak memerlukan bukti aliran dana, itu menjadi tanda tanya besar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dengan banyaknya kejanggalan, pihak Jaksa terlihat mulai kewalahan dalam menjawab pertanyaan publik. “Awalnya Jaksa sangat tegas dan percaya diri, namun kini terlihat ada rasa gentar,” tambah Ugro.
Selain itu, ia menyinggung kasus lain yang melibatkan sejumlah uang senilai Rp27 miliar, di mana nama Menpora disebut ikut menerima. Namun, kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, meski seharusnya bisa dijerat dengan Pasal 480 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Menurut Ugro, Kejaksaan bisa meminta bantuan Polri untuk melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga menerima dana korupsi tersebut.
Ugro berpendapat bahwa penindakan Kejaksaan terkesan lebih mengutamakan kuantitas dibandingkan kualitas, bahkan hingga ke wilayah-wilayah tertentu. Dia melihat bahwa kasus Tom Lembong lebih banyak dimuati oleh kepentingan politis daripada aspek hukum yang kuat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa regulasi yang ditandatangani oleh Tom telah merugikan negara, meskipun saat ini aliran dana terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Harli mempertanyakan, “Apakah harus ada bukti aliran dana untuk bisa disebut tindak pidana korupsi?”
Berdasarkan bukti yang ada, Kejaksaan Agung meyakini bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara. Aturan yang dibuatnya memungkinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Abdul Qohar juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak selalu harus karena menerima uang. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya menyangkut upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga terkait kerugian bagi negara.





