KUANTAN SINGINGI — Pelaksanaan program revitalisasi SMP Negeri 3 Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan, keterlibatan anggota keluarga kepala sekolah, serta kejelasan pengawasan dan dokumen pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah SMPN 3 Kuansing, Elli Rosmidar, S.Pd. membenarkan adanya anggaran revitalisasi sekitar Rp958 juta dari APBN dan lebih dari Rp357 juta dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. Jika kedua anggaran tersebut merupakan alokasi terpisah untuk kegiatan yang dimaksud, totalnya mencapai lebih dari Rp1,315 miliar.
Berdasarkan hasil konfirmasi, terdapat sejumlah fakta yang disampaikan kepala sekolah. Di sisi lain, muncul dugaan kejanggalan yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Hingga kini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa manipulasi anggaran benar-benar terjadi.
FAKTA: Kepala Sekolah Benarkan Anggaran dan Akui Libatkan Keluarga
Dalam keterangannya, Elli Rosmidar membenarkan bahwa sekolah yang dipimpinnya menerima anggaran program revitalisasi tahun 2025.
Ia menjelaskan, terdapat tiga jenis pekerjaan yang dilaksanakan, yakni pembangunan ruang laboratorium baru, rehabilitasi tiga ruang kelas beserta mebelernya, serta pembangunan MCK.
Elli juga mengakui melibatkan anggota keluarganya dalam pelaksanaan pekerjaan. Ia beralasan bahwa orang terdekat lebih dapat dipercaya, memiliki pengalaman dasar dalam pekerjaan bangunan, serta memahami harga material yang dibutuhkan.
Menurut Elli, penggunaan pihak yang tidak dikenalnya dikhawatirkan menimbulkan persoalan terkait amanah dan transparansi harga material.
Terkait pengawasan, Elli menyatakan bahwa pekerjaan diawasi secara berkala oleh pihak dari sebuah universitas di Bengkalis. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia mengaku tidak mengingat nama universitas maupun identitas pengawas tersebut.
“Ada tim pengawas dari universitas Bengkalis, sering datang kesini waktu itu, namun saya lupa nama bapak itu” tutur Elli Rosmidar.
Mengenai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen teknis, Elli menyebut pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Akan tetapi, ia juga tidak dapat menyebutkan nama petugas yang menyusun dokumen tersebut.
Elli menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban disusun olehnya sebagai kepala sekolah. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD) serta spesifikasi teknis, dan dokumentasi pekerjaan telah diserahkan kepada Kabid Dikdas Kuansing.
“Seluruh dokumen terkait kegiatan ini sudah saya serahkan ke Dikdas Kuansing” tutur Kepsek SMPN 3 Teluk Kuantan Elli Rosmidar, S.Pd saat diwawancarai kamis 15/10/2026.
Menurut keterangan Elli, pihaknya tak lagi memiliki salinan dokumen terkait kegiatan revitalisasi tersebut.
Keterangan-keterangan ini merupakan hasil konfirmasi kepada kepala sekolah. Adapun kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan program, termasuk mekanisme pelibatan keluarga, masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
DUGAAN: Ada Kejanggalan Pelaksanaan, Manipulasi Anggaran Perlu Ditelusuri
Sejumlah keterangan tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan.
Pertama, mekanisme pelibatan anggota keluarga kepala sekolah perlu diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaannya sesuai dengan petunjuk teknis program, ketentuan pengadaan, serta aturan mengenai konflik kepentingan yang berlaku.
Kedua, identitas pihak yang disebut melakukan pengawasan dan menyusun dokumen teknis perlu dipastikan. Ketidakmampuan menyebutkan nama pihak-pihak tersebut tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, tetapi menjadi alasan untuk meminta dokumen pendukung dan memastikan siapa yang benar-benar menjalankan fungsi tersebut.
Ketiga, keberadaan dokumen pertanggungjawaban perlu ditelusuri. Pemeriksaan harus memastikan apakah seluruh dokumen tersimpan di instansi terkait, memiliki tanda terima yang jelas, dan dapat digunakan untuk menguji kesesuaian rencana dengan realisasi pekerjaan.
Keempat, terdapat dugaan yang perlu ditelusuri mengenai kemungkinan manipulasi pelaksanaan maupun pertanggungjawaban dana revitalisasi. Untuk menguji dugaan tersebut, diperlukan pencocokan antara nilai anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kondisi fisik bangunan di lapangan.
Termasuk pula memastikan apakah dana APBN dan APBD digunakan untuk pekerjaan yang berbeda atau terdapat pembiayaan yang saling berkaitan. Hal ini penting untuk menghindari kesimpulan keliru mengenai total anggaran maupun potensi penghitungan ganda.
Sampai saat ini, dugaan manipulasi tersebut belum terbukti. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi fisik, penelusuran transaksi, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kajati Riau Didesak Periksa Penggunaan Dana
Atas berbagai pertanyaan yang muncul, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau didesak menelaah informasi terkait pelaksanaan dana revitalisasi SMPN 3 Kuansing Tahun Anggaran 2025.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam perencanaan, penunjukan pelaksana, pembelian material, pengerjaan fisik, pengawasan, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dinas PUPR Kuansing juga perlu dimintai penjelasan mengenai keberadaan dokumen teknis, identitas penyusun RAB, serta pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan pekerjaan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan hendaknya dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan yang berlaku. Jika ditemukan bukti kerugian keuangan negara atau daerah, besaran serta penyebabnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran revitalisasi sekolah merupakan amanah publik yang seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan pernyataan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Harus ada dokumen dan bukti fisik yang mendukung pernyataan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Elli Rosmidar, Dinas PUPR Kuansing, pihak pengawas, serta instansi terkait lainnya. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan demi memastikan persoalan ini terungkap berdasarkan fakta, bukan asumsi. (Tim)






