Diduga Terlibat PETI dan Usaha Walet Ilegal, Oknum Dubalang Kuansing Dipertanyakan Integritasnya

oknum Datuk Ghantau Singingi bergelar Datuk Nyato berinisial IND

KUANTAN SINGINGI – Pengukuhan Dubalang Batang Kuantan Singingi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid yang digelar di Taman Jalur Teluk Kuantan pada Minggu, 12 Oktober 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, salah satu tokoh adat yang dikukuhkan dalam prosesi tersebut, yakni oknum Datuk Ghantau Singingi bergelar Datuk Nyato berinisial IND, kini diduga kuat terlibat dalam sejumlah aktivitas yang bertentangan dengan nilai adat dan amanah sebagai Dubalang.

IND diketahui merupakan salah satu Dubalang Kuantan Singingi yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Riau, disaksikan Kapolda Riau dan Bupati Kuantan Singingi. Namun ironisnya, ia justru disebut-sebut sebagai pemodal utama aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, IND diduga menjadi pemodal peralatan berat berupa ekskavator serta box PETI. Aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai merusak lingkungan di wilayah yang seharusnya berada dalam pengawasan dan perlindungan Dubalang.

Seorang warga Singingi yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya atas dugaan tersebut.

“Seharusnya Datuk Nyato setelah dilantik sebagai Dubalang menjaga kampung dan lingkungan. Dubalang itu sudah ada sejak dulu, tapi hari ini justru ada Dubalang yang malah menjadi pemodal PETI berukuran besar di kampung yang seharusnya ia jaga,” ujar warga yang memperkenalkan diri sebagai Dudung, Kamis (22/1/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Dudung, sebagai tokoh adat, IND seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian alam dan menyerukan kepedulian terhadap lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Yang diharapkan masyarakat itu Datuk adat yang memimpin menjaga alam, mengingatkan anak negeri agar peduli kampung halaman. Bukan sebaliknya,” tegasnya.

Selain dugaan sebagai pemodal PETI, IND juga disebut memungut sejumlah uang dari beberapa “Big Bos” PETI lainnya di wilayah Ghantau Singingi, Desa Kebun Lado, hingga Desa Pulau Panjang.

Tak hanya itu, IND juga diduga memiliki empat unit rumah toko (ruko) sarang walet di Desa Kebun Lado yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan konservasi, mengingat pengelolaan sarang walet yang tidak sesuai ketentuan dapat merusak ekosistem dan mengancam populasi burung walet.

Disebutkan narasumber, usaha sarang walet milik IND diduga mampu menghasilkan hingga 8 kilogram sarang walet per bulan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Padahal, usaha sarang walet—baik dari gedung maupun habitat alami—wajib memiliki izin sesuai regulasi pemerintah. Jika dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, insan pers media ini meminta Direktorat Intelkam Polda Riau, melalui Wadir Intelkam AKBP Pangucap Prieyo Sugito, S.I.K., M.H., untuk melakukan penyelidikan mendalam atau operasi senyap terhadap dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan oknum Datuk Nyato inisial IND.

Selain itu, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana juga diminta mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan, sebagaimana pengalamannya saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam mengungkap kasus-kasus besar secara tertutup dan terukur.

Hingga berita ini diterbitkan, Wadir Intelkam Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, pihak IND juga masih dalam tahap upaya konfirmasi oleh awak media.

IND saat dihubungi di nomor WhatsApp 0813 7253 **** tidak memberikan jawaban dan klarifikasi atas informasi tersebut, meski redaksi Hitam Putih News telah menghubunginya berulang kali dan pesan yang dikirimkan telah contreng dua.

Pos terkait