Polsek Kuantan Hilir Tertibkan Aktivitas PETI di Hutan Ulayat Koto Rajo

Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (12/12/2025) siang.

KUANTAN SINGINGI – Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (12/12/2025) siang.

Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H. Operasi ini melibatkan sejumlah personel Polsek Kuantan Hilir, di antaranya Bhabinkamtibmas Aipda Hendrik Herdiyanto, Banit Reskrim Aipda Adi Sutisna, Bripda Kasius Aprianto Sitanggang, Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago, serta Banit Intel Briptu Agustiawan Febri Aldi.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan perusakan hutan dan tanah adat akibat aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Polsek Kuantan Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, tepatnya di Hutan Ulayat Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (12/12/2025) siang.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik di tempat. Guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa perusakan dan pembakaran mesin serta peralatan penambangan yang ada di rakit-rakit tersebut.

Dalam kegiatan ini, tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan. Seluruh rangkaian penertiban berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Polsek Kuantan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait