Gawat! Warung Remang-Remang Menjamur di Dekat Perkantoran Bupati Kuansing, Pemkab Siap Bongkar Paksa!

IMG 20260805 WA0031
Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Rabu (5/8/2026).

TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat (Pekat) melalui langkah terpadu yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Rabu (5/8/2026).

Rapat yang merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi yang diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muradi, didampingi Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi kemasyarakatan, LSM, serta berbagai elemen masyarakat.

Seluruh peserta menyatakan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis sebagai tindak lanjut. Salah satu poin utama adalah penertiban dan penutupan tempat hiburan malam maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki perizinan yang sah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan membentuk tim terpadu lintas instansi yang bertugas melakukan pendataan, pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika serta titik-titik yang diduga rawan transaksi narkoba.

Keberadaan warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang beroperasi di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha wajib berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal, tim terpadu akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh bangunan maupun tempat usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi. Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun perizinan usaha lainnya sesuai ketentuan akan menjadi prioritas penertiban.

Apabila hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, penyegelan, hingga pembongkaran apabila seluruh prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap langkah terpadu tersebut mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan penanganan tegas terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah. Hadir mewakili organisasi tersebut, Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra didampingi Sekretaris DPC GRANAT Syahfrinal serta Bendahara DPC GRANAT Aturan Hia atau ATHIA.

Diki Saputra menegaskan kesiapan GRANAT untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat.

“Kami DPC GRANAT Kuansing siap bersinergi, membuka ruang kolaborasi, serta mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, tertib, maju, dan terbebas dari ancaman narkotika serta berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujar Diki.

Ia menegaskan, GRANAT hadir bukan untuk menggantikan peran pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran masyarakat, memperkuat upaya pencegahan, serta mendorong partisipasi publik dalam perang melawan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Semoga melalui rapat koordinasi ini lahir komitmen bersama yang nyata, bukan hanya dalam bentuk koordinasi, tetapi juga aksi bersama yang berkesinambungan demi masa depan Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik,” tutupnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan bahwa seluruh proses penertiban akan dilaksanakan secara bertahap, profesional, transparan, dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi lintas instansi, setiap tindakan yang diambil diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait