ROKAN HILIR – Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Rokan Hilir memperkuat laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang Tahun Anggaran 2024.
Ketua GPM Rohil, Riadi, di Bagansia, Rabu, (6/5/2026) mengatakan pihaknya telah menyerahkan tambahan dokumen kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir sebagai pelengkap laporan sebelumnya.
“Tambahan ini untuk memperkuat laporan awal dan mendorong agar segera dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia menyebutkan, dugaan tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Pada bidang pembangunan, di antaranya terkait gaji guru Tahfiz, PAUD/TK, kader Posyandu, serta KPM.
Selain itu, pada bidang pembinaan meliputi operasional LPM, Karang Taruna, dan dana sanggar seni. Sementara pada bidang pemberdayaan, terdapat dugaan terkait penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut dia, total anggaran yang diduga belum tersalurkan mencapai Rp121.125.000.
GPM Rohil meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera memanggil dan memeriksa pihak terkait guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Penghulu Teluk Pulau Hulu yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
GPM Rohil menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa.





