Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Kampus, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi Mahasiswa UIN di bacok Pacar. (foto. Internet)

PEKANBARU – Petugas Polsek Bina Widya bergerak cepat menyelamatkan nyawa Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau yang menjadi korban pembacokan di lingkungan kampus, Kamis (26/2/2026) pagi.

Korban dibacok oleh seorang mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21) di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum kampus tersebut. Akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis kampak, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan tangan.

Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, mengatakan pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari pihak kampus.

“Sampai di lokasi, kita selamatkan korban. Sementara pelaku saat itu sudah diamankan sekuriti kampus,” ujar Nusirwan dilansir dari Kompas.com

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Menurut Nusirwan, korban langsung mendapat tindakan medis dan saat ini dalam kondisi sadar.

Bacaan Lainnya

“Saat ini korban sedang dirawat. Kondisinya masih sadar,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui telah mempersiapkan aksi tersebut. Ia membawa kampak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang disimpan di dalam tas.

Saat korban berada sendirian di ruang seminar proposal, pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan kampak.

Korban mengalami luka bacok di bagian kening serta tangan kiri akibat berusaha menangkis serangan.

Polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku diduga sakit hati karena korban ingin mengakhiri hubungan mereka.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban mau memutuskan hubungan pacaran karena sudah punya pacar,” ungkap Kompol Nusirwan.

Polisi juga menyebut pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelum datang ke kampus dengan membawa senjata tajam.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, berniat membunuh korban,” tegasnya.

Saat ini Rehan Mujafar telah diamankan di Mapolsek Bina Widya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait